Sengketa Balai Pemuda, DKS Resmi Laporkan Penggelapan Aset Budaya Surabaya

Reporter : Alim Kusuma
Dewan Kesenian Surabaya resmi laporkan dugaan pencurian gamelan bersejarah senilai Rp2 miliar ke Polrestabes Surabaya setelah eksekusi Satpol PP. INPhoto/Pool

SURABAYA, iNFONews.ID - Kehilangan ruang belajar budaya kini menimpa generasi muda Kota Pahlawan. Dewan Kesenian Surabaya (DKS) resmi mengambil jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan serta penggelapan aset budaya ke Polrestabes Surabaya, Rabu (20/5/2026). 

Langkah ini dipicu oleh pengangkutan paksa seluruh inventaris alat kesenian tradisional dari Sekretariat DKS di Gedung Balai Pemuda Surabaya oleh puluhan oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya awal Mei lalu.

Baca juga: DKS Balai Pemuda Dikosongkan, Seniman Surabaya Kehilangan Ruang

Laporan resmi tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/1077/V/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur. Polisi bakal mengusut kasus ini menggunakan jeratan Pasal 477 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP terkait pencurian dan penggelapan.

Ketua DKS, Chrisman Hadi, mengungkapkan bahwa barang-barang yang diangkut tanpa izin meliputi perangkat gamelan, alat karawitan, perlengkapan reog, hingga jaranan. 

Kehilangan alat-alat musik tradisional tersebut otomatis menghentikan aktivitas latihan rutin anak-anak dan seniman muda di Surabaya.

Peristiwa ini bermula pada Senin (4/5/2026) pagi sekitar pukul 08.00 WIB. Tanpa surat tugas, perintah pengosongan, maupun berita acara resmi, puluhan petugas Satpol PP membersihkan isi sekretariat. 

Hingga laporan kepolisian dibuat, DKS tidak pernah menerima dokumen kejelasan hukum ataupun berita acara penyitaan terkait keberadaan aset tersebut.

Kerugian materiil akibat aksi sepihak itu ditaksir menembus angka Rp2 miliar. Nilai tersebut belum menghitung properti pribadi milik para seniman yang ikut tersimpan di dalam gedung.

Baca juga: Persaudaraan Pengacara Jawa Timur Desak Pelaku Pengeroyokan Tjetjep Muhammad Yasin Ditindak Tegas

Meski demikian, Chrisman menyebut hantaman terbesar justru menyasar aspek immateriil yang tidak dapat diukur dengan uang. Hubungan kesejarahan dan regenerasi budaya kota langsung terputus.

"Nilai sebuah gamelan bukan pada harga logamnya, melainkan pada suara sejarah di dalamnya. Saat alat seni ini dirampas, ingatan, martabat, serta masa depan kebudayaan bangsa ikut hilang," ujar Chrisman dengan nada getir.

Mayoritas instrumen gamelan yang raib merupakan warisan sejarah berharga. Alat musik tersebut adalah hibah langsung dari almarhum A. Azis, tokoh pers pendiri harian Surabaya Post sekaligus sastrawan senior, yang diserahkan sejak awal dekade 1980-an. 

Selama hampir setengah abad, gamelan ini menjadi denyut nadi pelestarian seni tradisional di pusat kota.

Baca juga: Advokat Andry Minta Polisi Tangkap Debt Collector Pengeroyok Gus Yasin

Direktur LBH Surabaya, Habibus Shalihin, selaku kuasa hukum menegaskan bahwa pelaporan pidana ini menjadi bentuk kendali publik terhadap jalannya birokrasi.

"Laporan ini wujud hak konstitusional warga dalam mengawasi jalannya pemerintahan. Di dalam negara hukum, setiap tindakan aparatur negara wajib dipertanggungjawabkan secara hukum," tegas Habibus.

Melalui laporan pidana ini, DKS mendesak kepolisian segera melacak keberadaan seluruh inventaris yang hilang, menetapkan aktor yang bertanggung jawab, serta mengembalikan aset ke Balai Pemuda. 

Gerakan ini mendapat sokongan solid dari 23 elemen sipil, mulai dari Komunitas Garuda Bang Kidul, Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK), LBH Surabaya, hingga barisan perwakilan BEM dari Unesa, Untag, dan UPN Veteran Jawa Timur. Bagi para seniman, pertempuran hukum ini adalah upaya terakhir mempertahankan ruang hidup kebudayaan di Surabaya.

Editor : Alim Kusuma

Photo
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru