SURABAYA, iNFONews.ID - Pengosongan gedung Dewan Kesenian Surabaya (DKS) di kompleks Balai Pemuda, Senin (4/5/2026), memicu kritik keras dari pelaku seni. Tanpa dialog terbuka, langkah tersebut dinilai mempersempit ruang ekspresi dan mengancam keberlanjutan ekosistem budaya di Kota Surabaya.
Pagi itu, suasana Balai Pemuda Surabaya berubah drastis. Tak ada lagi diskusi seni atau latihan teater. Yang terdengar justru bunyi gesekan logam dan kayu saat seperangkat gamelan diangkut keluar oleh petugas Satpol PP.
Pengosongan DKS Balai Pemuda bukan sekadar urusan administratif. Bagi komunitas seni, tempat tersebut selama ini menjadi ruang tumbuh gagasan, regenerasi seniman, hingga wadah kritik sosial.
Budayawan Meimura yang berada di lokasi menyaksikan langsung proses tersebut dengan rasa getir. Mengenakan kostum “Besut”, ikon teater rakyat Jawa Timur, ia sempat mencoba berinteraksi dengan petugas. Respons yang diterima justru memperdalam kekecewaannya.
“Bagaimana aparat yang bertugas di pusat kebudayaan tidak mengenal Besut? Ini menunjukkan ada yang keliru dalam cara kota memperlakukan kebudayaan,” ujarnya.
Kritik tak hanya soal pengosongan, tetapi juga pendekatan pemerintah yang dinilai terlalu menitikberatkan pada eksekusi cepat tanpa membangun komunikasi. Para seniman merasa dipinggirkan dari proses yang menyangkut ruang hidup mereka sendiri.
Hingga kini, belum ada penjelasan rinci dari Pemerintah Kota Surabaya mengenai alasan mendesak di balik langkah tersebut maupun rencana relokasi aktivitas DKS. Ketidakjelasan ini memperlebar jarak antara birokrasi dan komunitas kreatif.
Padahal, Surabaya memiliki sejarah panjang dalam perkembangan seni tradisi seperti ludruk dan teater rakyat. Kehadiran ruang seperti DKS menjadi bagian penting dalam menjaga kesinambungan tradisi tersebut.
Pengosongan ini merujuk pada surat Satpol PP bernomor 400.11.6/6260/436.7.18/2026 tertanggal 29 April 2026. Surat tersebut meminta area di kompleks Balai Pemuda dikosongkan paling lambat 2 Mei 2026.
Dasarnya adalah Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2026 tentang pengelolaan barang milik daerah, serta sejumlah peringatan sebelumnya dari dinas terkait.
Dalam surat itu juga ditegaskan, jika pengosongan tidak dilakukan secara mandiri, petugas akan mengambil tindakan langsung dan tidak bertanggung jawab atas risiko kerusakan atau kehilangan barang.
Bagi pelaku seni, persoalan ini lebih dalam dari sekadar status aset. Tanpa ruang yang layak, aktivitas kreatif berpotensi terhenti. Surabaya bisa saja tampak rapi secara fisik, tetapi kehilangan denyut kebudayaannya.
Editor : Alim Kusuma