Senin, 04 Mei 2026 11:25 WIB

Kasus Perzinaan ASN BPKAD Jatim, Istri Sah Geram Terpidana Belum Dieksekusi

PBY dan selingkuhannya, ITD berpelukan saat di gerebek. INPhoto/Tangkapan Layar Video
PBY dan selingkuhannya, ITD berpelukan saat di gerebek. INPhoto/Tangkapan Layar Video

SURABAYA, iNFONews.ID – Kekecewaan mendalam menyelimuti Asya Monica, istri sah dari PBY, oknum ASN BPKAD Pemprov Jatim yang telah divonis bersalah dalam kasus perzinaan. Meski majelis hakim telah menjatuhkan hukuman, hingga kini kedua terpidana kabarnya belum juga mendekam di balik jeruji besi.

Kasus perzinaan oknum ASN Pemprov Jatim ini memasuki babak baru saat Asya Monica mempertanyakan komitmen penegak hukum soal eksekusi putusan. PBY dan selingkuhannya, ITD, sebelumnya divonis 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 2 April 2026. Namun, prosedur administrasi yang berbelit disinyalir menjadi celah kedua pelaku masih menghirup udara bebas.

"Saya terus cross check ke Jaksa dan PN. Jawaban mereka saling lempar soal pemberkasan. Padahal status mereka sudah sah sebagai terpidana," ujar Asya Monica dengan nada getir.

Dampak dari kasus perzinaan oknum ASN Pemprov Jatim ini tak hanya menghancurkan martabat keluarga, tetapi juga memutus rantai kesejahteraan anak-anak korban. 

Asya mengungkapkan bahwa suaminya hanya memberi nafkah ala kadarnya sejak konflik memuncak. Ironisnya, salah satu anak mereka merupakan penyandang Autism Spectrum Disorder (ASD) yang membutuhkan biaya terapi rutin dan pengobatan intensif.

Prabowo disebut mengabaikan tanggung jawab medis terhadap buah hatinya yang berkebutuhan khusus tersebut. Padahal, sebagai aparatur sipil di lingkungan BPKAD Jatim, ia tetap menerima gaji dan tunjangan penuh seolah tidak terjadi masalah hukum yang menjeratnya.

"Dia merasa kebal hukum. Sering sesumbar kalau dia tidak akan ditahan. Sementara saya berjuang sendirian untuk biaya terapi anak yang menderita ASD," tambah Asya.

Selain hukuman fisik, Asya Monica mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur melakukan langkah tegas berupa pemecatan. Menurutnya, perilaku suaminya sudah jauh dari norma abdi negara, apalagi ditambah dengan rekam jejak buruk lainnya.

"Harapan saya cuma satu, dia dipecat. Selain perzinaan, dia juga terlibat masalah judi slot dan pernah berurusan dengan Polda. Mengapa instansi masih menutupi? Orang seperti ini tidak layak menjadi contoh masyarakat," tegasnya.

Vonis 6 bulan penjara yang dijatuhkan Hakim Erly Soelistyarini memang lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 9 bulan. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan terdakwa telah melanggar norma agama dan sosial, serta mencoreng citra ASN.

Kini, bola panas berada di tangan Kejaksaan untuk segera melakukan eksekusi agar keadilan bagi korban kasus perzinaan oknum ASN Pemprov Jatim ini tidak sekadar menjadi catatan di atas kertas.

Editor : Alim Kusuma