Senin, 18 Mei 2026 13:11 WIB

Menakar Keadilan Sila Kelima di Papua lewat Program Nasional Pemerintahan Baru

Oleh: Mahfudz
Ketua Umum POSNU Papua

MASYARAKAT menilai sesuatu berdasarkan realitas yang dirasakan di akar rumput, bukan berdasarkan sekadar retorika atau "omon-omon". Efek besar dari kebijakan tersebut mungkin tidak akan langsung tampak hari ini.

Sila Kelima Pancasila, "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia", merupakan landasan utama yang menjamin setiap warga negara tanpa memandang asal-usul dan wilayah berhak mendapatkan perlakuan adil, kesempatan yang setara, dan kesejahteraan yang merata. 

Di tanah Papua, amanat ini dipertegas kembali melalui Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus), yang lahir sebagai bentuk pengakuan sejarah dan keadilan khusus bagi Orang Asli Papua (OAP).

Oleh karena itu, setiap program memerlukan sistem yang menjamin hak OAP benar-benar terpenuhi sebagaimana yang telah diamanatkan oleh undang-undang kekhususan tersebut. 

Setiap program nasional jangan sampai mengabaikan amanat UU Otsus, karena jika diabaikan, akan melahirkan sejumlah potensi risiko berikut:

1. Risiko Hilangnya Prinsip Afirmasi dalam Penempatan Sumber Daya Manusia

Fakta yang terjadi saat ini, seperti dalam proses seleksi jabatan manajerial di lembaga strategis daerah (KDKMP dan KDKNP), menunjukkan bahwa penerapan program nasional belum sepenuhnya sejalan dengan prinsip keadilan sosial. 

Ketentuan Otsus yang mewajibkan adanya afirmasi, prioritas, dan pengutamaan hak Orang Asli Papua dalam pengisian jabatan strategis justru tersisihkan oleh standar umum nasional.

Jika program nasional hanya mengutamakan standar seragam tanpa mempertimbangkan ketertinggalan sejarah dan hak asal-usul, maka makna "keadilan sosial" akan menjadi kosong. 

Keadilan tidak lagi berarti memberikan kepada yang lebih membutuhkan, melainkan penyeragaman yang mematikan hak khusus. 

Hal ini menjauhkan masyarakat Papua dari akses untuk mengelola tanah dan kekayaannya sendiri, yang padahal merupakan inti dari Sila Kelima.

2. Pembangunan Infrastruktur Tanpa Berpihak pada Kesejahteraan Lokal

Salah satu program unggulan pemerintah adalah pembangunan infrastruktur dan pengelolaan sumber daya alam. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa pembangunan besar-besaran sering kali berjalan tanpa melibatkan masyarakat adat sebagai subjek utama. Akibatnya, keuntungan ekonomi dari kekayaan alam Papua lebih banyak mengalir ke luar wilayah.

Jika program ini terus berjalan dengan pola yang sama, maka yang terbangun hanyalah fasilitas fisik, bukan kesejahteraan rakyat. Sila Kelima mengamanatkan agar hasil bumi dan kekayaan negara dipergunakan untuk kemakmuran rakyat. 

Namun pada kenyataannya, kekayaan tanah Papua dinikmati oleh banyak pihak lain, sementara masyarakat aslinya masih tertinggal dalam kemiskinan dan keterbatasan akses. Ini adalah bentuk ketidakadilan sosial yang nyata.

3. Standarisasi Nasional yang Menggerus Hak Khusus

Program penyatuan sistem dan standar nasional sering kali dijalankan seolah-olah kondisi Papua sama persis dengan daerah lain di Indonesia. Padahal, Otonomi Khusus diberikan justru karena adanya keistimewaan dan kondisi spesifik masyarakat Papua.

Memaksakan standar nasional yang seragam tanpa menyesuaikan dengan ketentuan UU Otsus sama artinya dengan menghapus keadilan yang sudah dijanjikan. Sila Kelima tidak menuntut keseragaman, melainkan keadilan yang menyesuaikan dengan kebutuhan dan hak masing-masing daerah. 

Jika keistimewaan ini hilang tertutup oleh program nasional, maka hilang pula rasa keadilan sosial yang seharusnya dirasakan oleh masyarakat Papua.

4. Ancaman Terhadap Keadilan Berbasis Identitas dan Sejarah

Keadilan sosial bagi rakyat Papua tidak hanya berbicara soal ekonomi, tetapi juga soal pengakuan atas sejarah, budaya, dan hak asal-usul. 

Program nasional yang mengabaikan aspek budaya dan cara pandang masyarakat adat dalam pengelolaan wilayah dinilai dapat menggerus rasa keadilan tersebut.

Ketika kebijakan nasional tidak lagi memandang sisi keadilan sejarah dan hanya berfokus pada angka pembangunan semata, maka Pancasila hanya akan menjadi simbol tanpa makna. 

Rakyat Papua akan merasa janji persatuan dan keadilan yang tercantum dalam Sila Kelima tidak pernah benar-benar dipenuhi, bahkan terasa semakin menjauh seiring berjalannya program-program pemerintah.

Kesimpulan

Program nasional pemerintahan Prabowo haruslah menjadi sarana untuk memperkuat, bukan melemahkan makna Sila Kelima Pancasila di Papua. 

Jangan sampai semangat persatuan dan pembangunan justru menjadi alasan untuk menghapus hak afirmasi, mengabaikan Otsus, dan menenggelamkan keadilan sosial yang seharusnya menjadi hak mutlak seluruh rakyat Indonesia, termasuk saudara-saudara kita di tanah Papua. 

Keberhasilan program nasional di Papua tidak diukur dari megahnya pembangunan fisik, melainkan dari semakin dirasakannya keadilan nyata oleh Orang Asli Papua di tanah kelahirannya sendiri.

Editor : Alim Kusuma