Persaudaraan Pengacara Jawa Timur (IN/PHOTO: IST)

SURABAYA, INFONews.ID - Persaudaraan Pengacara Jawa Timur (PPJT) mengecam keras aksi premanisme dan pengeroyokan

yang diduga dilakukan sejumlah debt collector sebuah Bank Plat Merah di kawasan Kebraon Surabaya, yang korbannya seorang pengacara bernama Tjetjep Muhammad Yasin atau Gus Yasin.

Organisasi Advokat (OA) itu memberikan penekanan, bahwa semua pihak yang terlibat harus bertanggung jawab.

"Semua pihak harus bertanggungjawab atas kasus tersebut. Apalagi, korban penganiayaan oleh debt collector yang diduga dari bank berplat merah itu juga pengurus PPJT," tegas Ketua Umum PPJT, Syarifudin Rakib SH MH dalam pernyataan sikap secara terbuka, Kamis (16/1/2025), sore.

"Kami PPJT mengecam keras atas aksi premanisme ini. Pak Tjetjep merupakan anggota kami. Untuk itu, kami mensupport proses hukum yang sudah berjalan. Begitu juga kepada rekan-rekan yang sudah mengawal proses hukum kasus ini,” tegas Syarifudin.

Ketua Dewan Pendiri PPJT, Achmad Shodiq SH MH MKn menambahkan, agar kasus kekerasan, intimidasi maupun premanisme tidak terjadi lagi dikemudian hari termasuk terhadap profesi advokat, pihaknya mendesak Kapolrestabes Surabaya agar secepatnya memproses kasus tersebut.

"Tidak hanya pemeriksaan terhadap para pelaku, tetapi juga bank pemberi kuasa, yang harus bertanggungjawab secara menyeluruh atas aksi premanisme tersebut. Sehingga pihak bank bertanggungjawab secara menyeluruh, tidak bisa dibebankan kepada salah satu pihak saja. Jadi, kami meminta pelaku maupun pihak bank yang memberi kuasa juga diperiksa,” jelas Shodiq, sambil berpesan kepada seluruh debt collector agar tidak berbuat anarkis.

“Negara kita negara hukum, apapun harus diproses secara hukum. Hutang piutang ada prosesnya, tidak semua dilakukan secara bar-bar. Apalagi kondisinya saat itu rekan kami (Pengacara Tjetjep) sedang melerai atau memisah pertengkaran antara pemilik rumah makan dengan debt collector,” ungkap Shodiq.

Lanjut Shodiq, selain proses hukum harus terus berjalan PPJT juga meminta kasus tersebut tidak diselesaikan dengan Restorative Justice. Agar aksi premanisme yang dilakukan oleh para debt collector tidak lagi terulang.

PPJT juga mendesak Polrestabes memeriksa legalitas para debt collector yang terlibat dalam pengeroyokan terhadap Tjetjep.

“Itu harus dipertanyakan, dia berprofesi sebagai advokat atau perusahaan jasa? Mengingat dalam UU Advokat dinyatakan bahwa siapapun yang melakukan tindakan hukum seolah-olah dia advokat, tapi ternyata bukan advokat, maka itu sudah melanggar hukum. Jadi kepolisian jangan membiarkan hal-hal seperti itu, jangan menunggu viral. Kepolisian harus betul-betul tajam dan tegas,” terang Shodiq.

Sutomo SH MH juga meminta Kapolda Jatim maupun Kabid Propam juga memeriksa oknum-oknum yang saat itu berada di TKP (Tempat Kejadian Perkara), yang seolah melakukan pembiaran dan hanya melihat aksi premanisme di depan mata.

“Kami mohon Bapak Kapolda atau Kabid Propam untuk memanggil aparat bilamana dia bertugas tidak sesuai tugas dan fungsinya,” tambahnya. (inf/rls/red)

 

 

 

Editor : Tudji Martudji

Berita Terbaru