SURABAYA, INFONEWS.ID - Dewan Kesenian Surabaya (DKS) mempertanyakan netralitas penyidik Polrestabes Surabaya dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan konflik pengelolaan ruang sekretariat di Kompleks Balai Pemuda.
Keberatan tersebut muncul setelah DKS menemukan pencantuman identitas yang dinilai tidak sesuai dalam dua surat pemanggilan saksi.
Ketua Dewan Kesenian Surabaya Chrisman Hadi menyampaikan, kedua surat pemanggilan saksi dalam perkara dugaan pengrusakan yang dilaporkan Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Kota Surabaya mencantumkan alamat saksi sebagai "Dewan Kebudayaan Surabaya, Kompleks Balai Pemuda, Jalan Gubernur Suryo Nomor 15 Surabaya."
Menurut DKS, identitas tersebut tidak sesuai karena Chrisman Hadi maupun Suyitno merupakan pengurus Dewan Kesenian Surabaya, bukan Dewan Kebudayaan Surabaya.
Persoalan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana pengrusakan berdasarkan laporan Disbudporapar Kota Surabaya setelah terjadi penggantian kembali kunci sekretariat dan galeri DKS di Kompleks Balai Pemuda Surabaya
DKS menyebut perkara tersebut tidak dapat dipisahkan dari rangkaian konflik yang bermula pada 4 Mei 2026 saat sekretariat dan galeri organisasi dikosongkan.
Dalam keterangannya, DKS menilai pengosongan dilakukan secara sepihak tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Organisasi itu juga mengaku kehilangan akses terhadap sekretariat yang selama puluhan tahun digunakan sebagai pusat aktivitas, setelah kunci ruangan diganti.
Selain itu, DKS menyatakan sejumlah inventaris organisasi, termasuk seperangkat gamelan, perlengkapan kesenian, dan barang pribadi pengurus turut dipindahkan saat proses pengosongan berlangsung.
Atas peristiwa tersebut, DKS mengaku telah melaporkan dugaan pelanggaran hukum kepada Polrestabes Surabaya karena menilai tindakan tersebut menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil.
Karena menganggap penggantian kunci dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, pengurus DKS kemudian mengganti kembali kunci sekretariat. Tindakan itulah yang selanjutnya dilaporkan Disbudporapar sebagai dugaan tindak pidana pengrusakan.
Meski menghormati proses penyidikan, DKS menilai pencantuman identitas "Dewan Kebudayaan Surabaya" dalam dua surat pemanggilan saksi bukan sekadar kesalahan administrasi.
"Konsistensi pencantuman identitas tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar administratif yang digunakan penyidik. Kami berharap ada penjelasan resmi agar tidak muncul persepsi bahwa eksistensi Dewan Kesenian Surabaya dihapus melalui administrasi," kata Chrisman Hadi dalam pernyataan tertulis, Jumat (26/6/2026).
DKS juga mengingatkan bahwa keberadaan sekretariat organisasi di Kompleks Balai Pemuda telah berlangsung lebih dari lima dekade dan menjadi bagian dari sejarah perkembangan seni serta kebudayaan Kota Surabaya.
Dalam pernyataannya, DKS meminta Kapolrestabes Surabaya menjelaskan dasar pencantuman identitas tersebut dan melakukan koreksi apabila terbukti terjadi kekeliruan administratif.
Selain itu, organisasi tersebut meminta Polda Jawa Timur dan Mabes Polri mengawasi proses penyidikan agar berjalan profesional, objektif, independen, serta bebas dari keberpihakan.
DKS mendasarkan sikapnya pada prinsip due process of law, kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law), imparsialitas aparat penegak hukum, serta kewajiban negara melindungi lembaga kebudayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Catatan: Redaksi iNFONews.ID menerima hak jawab dari pihak terkait yang disebut dalam artikel. Hak jawab bisa dikirim melalui email: [email protected]
Editor : Alim Kusuma