PACITAN, iNFONews.ID - Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak bergerak cepat menangani aksi pemblokiran Jalan Raya Provinsi Ponorogo-Pacitan di Desa Ngreco-Kemuning, Kecamatan Tegalombo, Kabupaten Pacitan, Selasa (19/5/2026). Aksi warga yang menutup sebagian badan jalan menggunakan puluhan drum sempat mengganggu arus lalu lintas dan viral di media sosial.
Pemblokiran dilakukan warga sebagai bentuk tuntutan atas ganti rugi lahan yang dinilai belum terselesaikan. Emil mengaku baru mengetahui aksi tersebut saat dirinya melintas menuju Pacitan dalam agenda perjalanan dinas.
Saat mendapati drum berjajar di tengah jalan provinsi, Emil langsung menghentikan kendaraan dan berkoordinasi dengan jajaran Polres Pacitan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jawa Timur untuk mengumpulkan data di lapangan.
Usai berkoordinasi, Emil menemui perwakilan warga, Sriyono, bersama kuasa hukumnya untuk melakukan mediasi secara langsung. Dialog berlangsung dalam suasana terbuka dan kekeluargaan hingga warga bersedia memindahkan drum ke tepi jalan agar akses kembali normal.
“Kami sudah menepikan apa yang tadinya berada di badan jalan demi keselamatan pengguna jalan, dengan memastikan komunikasi dan koordinasi tetap berlanjut untuk mendalami perkara ini lebih lanjut,” ujar Emil di lokasi.
Dalam pembahasan sengketa lahan tersebut, Emil menjelaskan pemerintah memiliki dokumen resmi berupa sertifikat pengurusan jalan yang diterbitkan pada 2022. Namun warga juga mengantongi sertifikat tanah sejak 2001 beserta Letter C desa sebagai dasar klaim kepemilikan.
Ia memastikan Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan membuka seluruh ruang dialog dan mencocokkan dokumen milik warga dengan data pemerintah.
“Secara de jure, dokumen resmi kami seperti itu. Namun secara de facto, termasuk Letter C, akan dibahas bersama Kepala Desa, Kepala BPN, Ketua DPRD, dan Pemkab Pacitan. Semua dokumen harus disambut dengan pikiran terbuka demi kemaslahatan masyarakat,” kata Emil.
Menurut Emil, penyelesaian persoalan tersebut membutuhkan kehati-hatian karena menyangkut aspek hukum dan kondisi faktual di lapangan.
“Versi pemerintah sebenarnya tidak ada tumpang tindih. Tetapi masih ada pembahasan dokumen Letter C dan fakta lapangan yang harus dilihat lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya bangunan warga yang terdampak,” ujarnya.
Proses mediasi mendapat pengawalan dari Kapolres Pacitan bersama sejumlah pejabat utama Polres Pacitan guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif.
Di akhir keterangannya, Emil mengatakan dirinya telah melaporkan perkembangan situasi kepada Gubernur Jawa Timur dan memastikan komunikasi dengan warga akan terus dilanjutkan.
“Saya juga sudah melapor ke Bu Gubernur. Beliau terus memantau perkembangan di lapangan dan kami akan menyampaikan tindak lanjutnya. Terima kasih atas semangat kekeluargaan warga sehingga jalan kembali lancar dan aman,” pungkasnya.
Editor : Alim Kusuma