Kamis, 11 Jun 2026 22:57 WIB

69 Tokoh Nasional Jadi Penjamin Komar, Minta Hakim Tangguhkan Penahanan

Muhammad Ainun Komarullah atau Komar. INPhoto/JARAK
Muhammad Ainun Komarullah atau Komar. INPhoto/JARAK

SURABAYA, iNFONews.ID – Dukungan terhadap Muhammad Ainun Komarullah atau Komar terus mengalir. Sebanyak 69 tokoh nasional, akademisi, aktivis, pegiat antikorupsi, hingga tokoh lintas agama mengajukan surat penjaminan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya untuk meminta pengalihan atau penangguhan penahanan Komar.

Surat-surat tersebut diserahkan seusai sidang pada Kamis (11/6/2026) oleh Koordinator GUSDURian Jombang, Ema Rahmawati, bersama ibunda Komar. Pengajuan dilakukan melalui Jaringan Anti Kriminalisasi (JARAK), koalisi masyarakat sipil yang selama ini mengawal kasus tersebut.

Para penjamin berasal dari berbagai kalangan. Di antaranya mantan Komisioner Komnas HAM Sandra Yati Moniaga, mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia Jacklevyn Frits Manuputty, Pengasuh Pondok Pesantren Nurul Jadid KH Muhammad Al-Fayyadl, Novel Baswedan, hingga Direktur Jaringan GUSDURian Inayah W.D. Rahman.

Mereka meyakini Komar tidak melakukan tindak pidana, melainkan menjalankan hak konstitusional sebagai warga negara untuk menyampaikan kritik terhadap pemerintah. Karena itu, proses hukum yang dijalani mahasiswa tersebut dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi.

Ema Rahmawati mengaku mengenal Komar sejak masih menempuh pendidikan di madrasah. Menurutnya, Komar dikenal sebagai pribadi yang peduli terhadap persoalan sosial dan aktif menyuarakan ketidakadilan melalui aktivitas jurnalistik.

"Selama mengenal Komar, saya melihatnya sebagai sosok yang kritis terhadap berbagai persoalan sosial dan ketidakadilan. Masyarakat sipil memiliki hak untuk menyampaikan pandangan dan pendapat. Komar bukan kriminal. Jika proses kriminalisasi terus berlangsung, masa depannya sebagai mahasiswa bisa terancam," ujar Ema.

JARAK menilai penahanan terhadap sejumlah peserta aksi pasca gelombang demonstrasi Agustus 2025 telah memunculkan kekhawatiran serius terkait perlindungan hak asasi manusia. Kondisi tersebut dinilai dapat menciptakan rasa takut di tengah masyarakat untuk menyampaikan kritik terhadap kebijakan negara.

Menurut mereka, penggunaan instrumen pidana terhadap warga yang menyampaikan pendapat berpotensi menimbulkan chilling effect, terutama bagi kalangan muda yang selama ini aktif menyuarakan aspirasi politik dan sosial.

Salah satu penjamin, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya Satria Unggul Wicaksana, menilai perkara yang menjerat Komar tidak bisa dilepaskan dari kondisi demokrasi dan penegakan hukum setelah gelombang aksi yang terjadi pada Agustus tahun lalu.

Ia berpendapat penggunaan penahanan dalam perkara yang berkaitan dengan kebebasan sipil justru dapat mempersempit ruang demokrasi yang dijamin konstitusi.

"Saya bersedia menjadi penjamin karena melihat Komar bersama ribuan anak muda lainnya menghadapi proses hukum yang tidak berpijak pada kebenaran formil maupun materiil serta prinsip keadilan. Penggunaan pemenjaraan dalam kasus seperti ini justru berpotensi memperburuk situasi hukum, HAM, dan demokrasi di Indonesia," kata Satria.

Permohonan pengalihan atau penangguhan penahanan tersebut kini berada di tangan majelis hakim yang memeriksa perkara Komar. Dukungan dari puluhan tokoh lintas sektor menjadi salah satu bentuk tekanan moral agar proses hukum berjalan dengan tetap menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kebebasan sipil.

Editor : Alim Kusuma