Jelekkan Peradilan, Profesi dan Agama, Vera Dilaporkan
INFOnews.id | Surabaya - Terkait beredarnya video di media sosial youtube yang berisi ulasan Vera Wijaya, Tergugat kasus pencemaran nama baik atas Penggugat Albert Riyadi Suwono terus bergulir. Albert yang pernah menjadi kuasa hukum Tergugat mengatakan, pihaknya mengajukan Permohonan Pengawasan ke Pengadilan Tinggi (PT) atas perilaku Tergugat, terkait perbuatan melawan hukum, yang dinilai sudah kelewatan.
Kepada wartawan, Albert menguraikan kronologis peristiwa tersebut. Ini bermula Vera mendatangi rumah Albert, berteriak dengan melontarkan kalimat cacian dan hujatan. Dikatakan, itu mencemarkan nama baiknya, sebagai pribadi, profesi dan sebagai insan beragama, juga menjelekkan Lembaga Peradilan.
"Awalnya, dia (Vera) datang ke rumah saya, di depan rumah, dia berteriak-teriak melontarkan kalimat caci maki. Dia mengatakan saya telah di pecat dari Peradi. Padahal saya tidak dipecat, putusan batal demi hukum. Dia juga menistakan agama, dengan mengatakan saya sebagai calon pendeta dituduh 'makan' uangnya, padahal saya tidak pernah melakukan itu. Pendeta itu kan pemimpin jemaat, dia telah menodai agama," kata Albert, Rabu (27/10/2021).
Lanjut Albert, dari informasi sejumlah temannya lah dia mengetahui beredar video tersebut. Dalam video itu, Vera juga menyuarakan hal yang sama, yang kemudian video tersebut beredar luas.
Dikatakan oleh Albert, perempuan itu menyampaikan, bertemu dengan seorang hakim, yang disebutkan di parkiran. Meminta advice untuk membatalkan putusan Hakim Tunggal terkait Putusan Nomor 55/Pdt.G.S/2021/PN.SBY.
"Saya menyikapi, kalau dia ngaku bertemu seorang hakim di parkiran, ini jadi pertanyaan, apalagi disebutkan meminta advice ke hakim tersebut untuk membatalkan Putusan Hakim Tunggal Nomor 55/Pdt.G.S/2021/PN.SBY, yang telah diputus tanggal 8 Oktober 2021. Ini perlu ditelusuri benar atau tidaknya, ucapan itu," urai Albert.
Albert menegaskan, ini perlu dibuktikan benar atau tidaknya. "Ini menjadi tantangan tersendiri bagi MA (Mahkamah Agung). Apakah benar terjadi pertemuan itu, itu harus kita uji. Nanti, kalau Majelis Hakim membatalkan, berarti omongan Vera itu benar, dia memang mengadakan pertemuan dengan oknum hakim," urainya.
"Kita harus melihat PN dan PT itu bisa mengawasi keputusan pengadilan, permohonan itu dikabulkan atau tidak. Ini ada indikasi 'permainan' yang sangat kuat," urai Albert.
Ucapan Vera yang menjelek-jelekkan Lembaga Peradilan, menjelekkan dirinya sebagai lawyer, dan sebagai pribadi beragama juga perlu diuji.
"Apa benar, lembaga Peradilan seperti yang dia ucapkan (bukan tempat untuk mendapat keadilan)," kalimat itu jelas menjelekkan Lembaga Agung Peradilan," katanya.
Dia menegaskan, hubungannya dengan Vera tak lebih sebagai advokat dan klien, yang pernah terikat perjanjian. Tidak pantas, kalau dia menjelekkan Lembaga Peradilan, profesi menjelekkan pribadi, juga membawa-bawa agama.
"Target saya, ini jelas-jelas perbuatan melawan hukum. Dia (Vera) harus berani menjalani konsekuensi hukum dengan gentle. Termasuk bertanggung jawab atas ucapannya menjelekkan Lembaga Peradilan, profesi dan nama baik saya, serta agama," tegas Albert. (inf/tji/red)
Editor : Rony