Sabtu, 14 Mar 2026 00:37 WIB

FAMKri dan MAPIK Laporkan Polresta Sidoarjo ke Kapolri, Terkait Dugaan Kriminalisasi Terhadap Pedagang Kasur, Furqon

Forum Advokat Melawan Kriminalisasi (FAMKri) dan Masyarakat Peduli Indonesia Berkeadilan (MAPIK) menggelar jumpa pers terkait dugaan kriminalisasi terhadap Furqon, pedagang kasur (IN/PHOTO: TUDJI)
Forum Advokat Melawan Kriminalisasi (FAMKri) dan Masyarakat Peduli Indonesia Berkeadilan (MAPIK) menggelar jumpa pers terkait dugaan kriminalisasi terhadap Furqon, pedagang kasur (IN/PHOTO: TUDJI)

SURABAYA, iNFONews.ID — Forum Advokat Melawan Kriminalisasi (FAMKri) bersama Masyarakat Peduli Indonesia Berkeadilan (MAPIK) menuding Polresta Sidoarjo melakukan kriminalisasi terhadap Furqon Azizi, seorang pedagang kasur dan springbed asal Kabupaten Sidoarjo. 

Gus Yasin atau Tjejep Muhammad Yasin Ketua FAMKri di depan wartawan di Surabaya menilai penegakan hukum yang dilakukan oleh Polresta Sidoarjo dilakukan dengan tebang pilih, Jumat (13/3/2026).

Dalam pernyataan tertulisnya, FAMKri dan MAPIK menyebut perkara yang menjerat Furqon bermula dari hubungan dagang dengan PT Dynasti Indomegah. Menurut mereka, persoalan utama dalam kasus itu adalah wanprestasi atau gagal bayar dalam hubungan perdata, bukan tindak pidana.

“Wanprestasi merupakan ingkar janji atau gagal bayar yang masuk di dalam ranah hukum perdata (Pasal 1243 KUHPerdata), bukan tindak pidana,” tegas Gus Yasin. 

Mengutip pandangan mantan Jaksa Agung Hendarman Supandji yang menyebut sebuah kasus dikatakan sebagai kriminalisasi apabila terdapat perbuatan yang bukan tindak pidana, lalu dipaksakan menjadi pidana. Atas dasar itu, FAMKri dan MAPIK menilai penetapan tersangka dan penahanan terhadap Furqon oleh Polresta Sidoarjo merupakan bentuk pemaksaan perkara perdata ke ranah pidana.

Kronologi diuraikan, hubungan dagang Furqon dengan PT Dynasti Indomegah disebut telah berlangsung sejak sekitar 2019 atau bahkan sebelumnya. Furqon disebut melakukan pembelian kasur dan springbed dengan pembayaran awal sebesar Rp50 juta. Hubungan dagang itu berlanjut hingga sekitar 23 Juni 2021, sempat vakum, lalu kembali berjalan pada 1 Oktober 2022 sampai 21 Desember 2023.

Dalam periode itu, Furqon sedang menghadapi persoalan internal keluarga terkait sengketa waris yang berujung gugatan perdata di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Kondisi tersebut disebut mengganggu keuangan usahanya hingga menyebabkan keterlambatan pembayaran kepada PT Dynasti Indomegah.

Pada 13 Desember 2023, Furqon disebut menerima somasi dari kuasa hukum Dewi Sulis Herawati, yang dalam dokumen itu disebut sebagai pihak marketing PT Dynasti Indomegah. Sepekan kemudian, pada 20 Desember 2023, Furqon disebut telah membayar Rp20 juta melalui transfer e-banking kepada PT Dynasti Indomegah. Sehari setelahnya, 21 Desember 2023, ia juga disebut menyerahkan jaminan berupa sertifikat hak milik atas nama ayahnya, H. Muh Sochim, dengan persetujuan anggota keluarga.

Meski demikian, menurut versi FAMKri dan MAPIK, Dewi Sulis Herawati tetap melaporkan Furqon ke Polda Jawa Timur pada 7 Februari 2024 dengan dugaan penggelapan. Laporan itu kemudian dilimpahkan ke Polresta Sidoarjo. Setelah proses pemeriksaan berjalan, Reskrim Polresta Sidoarjo menerbitkan SPDP atas nama Furqon pada 28 Oktober 2024.

Perkembangan perkara berlanjut ketika Furqon dipanggil sebagai tersangka pada Desember 2025. Panggilan kedua dilayangkan pada 11 Februari 2026 untuk pemeriksaan pada 20 Februari 2026. Menurut dokumen yang dibacakan dalam jumpa pers, setelah menghadiri panggilan tersebut, Furqon tidak diperbolehkan pulang. Sehari kemudian, 21 Februari 2026, ia ditahan oleh Polresta Sidoarjo.

Bukan hanya mempersoalkan penetapan tersangka dan penahanan itu, FAMKri dan MAPIK juga melontarkan tudingan lain. 

"Kita menduga terjadi intimidasi terhadap Furqon dan istrinya, serta adanya “teror mental” terhadap keluarga Furqon, terutama anak-anaknya yang masih duduk di bangku sekolah dasar," ujarnya.

Tuduhan itu dikaitkan dengan beredarnya foto Furqon mengenakan baju tahanan di media sosial, yang menurut mereka seharusnya bersifat tertutup karena hanya digunakan untuk kelengkapan berita acara pemeriksaan.

“Berdasarkan kronologi kejadian, cukup jelas pokok permasalahan Furqon Azizi dengan PT Dynasti Indomegah adalah perdagangan yang masuk dalam ranah perdata,” lanjut FAMKri dan MAPIK, dalam uraian tertulis. 

Menurut mereka, penyelesaian semestinya dilakukan melalui somasi dan gugatan perdata, bukan melalui proses pidana. FAMKri dan MAPIK juga menyoroti apa yang mereka sebut sebagai tebang pilih penegakan hukum di Polresta Sidoarjo. 

Mereka juga membandingkan kasus Furqon dengan sejumlah laporan lain yang menurut mereka justru tidak kunjung memperoleh kejelasan penanganan, termasuk laporan Furqon sendiri pada Desember 2023 yang disebut telah naik ke tahap penyidikan tetapi belum ada tindak lanjut yang jelas hingga Maret 2026.

Atas dasar itu, kedua kelompok menyampaikan sejumlah tuntutan. Mereka mendesak Kapolresta Sidoarjo mencabut status tersangka Furqon Azizi dan membebaskannya dari tahanan. Mereka juga meminta penegakan hukum dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih, serta mendorong Ombudsman RI, Komnas HAM RI, dan Kompolnas RI untuk melakukan pengawasan dan investigasi atas dugaan kriminalisasi tersebut.

Terkait ini, mereka menegaskan akan melaporkan dugaan kriminalisasi dan dugaan pelanggaran hukum dalam perkara ini kepada sejumlah pejabat dan lembaga, mulai dari Presiden RI, DPR RI, Komisi III DPR RI, Kapolri, Irwasum Polri, Kadiv Propam Polri, Kabareskrim Polri, Kapolda Jawa Timur, hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Lembaga tersebut juga menyerukan kepada masyarakat yang melakukan perdagangan di wilayah hukum Polresta Sidoarjo untuk mencermati perkara wanprestasi agar tidak dengan mudah dibawa ke ranah pidana. Dokumen jumpa pers tersebut ditandatangani di Surabaya pada 13 Maret 2026 oleh Forum Advokat Melawan Kriminalisasi (FAMKri) dan Masyarakat Peduli Indonesia Berkeadilan (MAPIK).

Sementara, di dalam dokumen yang diberikan dalam jumpa pers belum memuat tanggapan dari pihak Polresta Sidoarjo maupun PT Dynasti Indomegah atas tudingan tersebut. (*)

Editor : Tudji Martudji