Senin, 27 Jul 2026 02:59 WIB

Organisasi Pers Tuntut Prabowo Minta Maaf Usai Sebut Jurnalis Londo Ireng

Presiden Prabowo Subianto. INPhoto/Instagram
Presiden Prabowo Subianto. INPhoto/Instagram

JAKARTA, INFONEWS.ID - Aliansi organisasi pers nasional mengecam keras pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menabalkan wartawan sebagai londo ireng dalam pidato kenegaraan. 

Pelabelan tersebut dinilai merendahkan profesi media serta mengancam masa depan kebebasan pers dan iklim demokrasi di Indonesia. 

Pernyataan kontroversial itu disampaikan Prabowo pada puncak peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa di Jakarta Convention Center. 

Dalam pidatonya, kepala negara mengaitkan istilah historis kolonial tersebut dengan pihak-pihak yang dianggap mengabdi kepada kepentingan asing. 

Prabowo turut menyoroti jurnalis, pengamat, serta lembaga swadaya masyarakat yang dinilai konsisten menyebarkan narasi negatif tentang pemerintah. 

Koalisi media yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen, AJMAN, KOMA, SIEJ, PFI, serta PPMN menilai tuduhan itu tidak mendasar. 

Organisasi pers menegaskan bahwa wartawan bekerja menyampaikan fakta kepada publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta berpedoman pada kode etik jurnalistik. 

Aliansi jurnalis menyatakan bahwa kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial media sebagai pilar keempat demokrasi. 

Tindakan pemerintah menyerang balik wartawan alih-alih mengevaluasi kebijakan dinilai berbahaya dan mencitrakan Indonesia sebagai negara yang represif. 

Menyikapi polemik tersebut, koalisi pers melayangkan sejumlah tuntutan tegas kepada pemerintah. Presiden Prabowo Subianto didesak segera menyampaikan permintaan maaf secara resmi dan terbuka kepada kalangan media serta masyarakat. 

Selain itu, pemerintah wajib menghentikan segala bentuk stigmatisasi, kriminalisasi, serta intimidasi terhadap kerja-kerja jurnalistik demi menjaga marwah demokrasi. 

 

Editor : Alim Kusuma