Pemprov dan DPRD Jatim Sepakati Tambahan Modal Rp100 Miliar untuk Jamkrida

Rapat Paripurna di DPRD Provinsi Jawa Timur (IN/PHOTO: HUMAS)
Rapat Paripurna di DPRD Provinsi Jawa Timur (IN/PHOTO: HUMAS)

SURABAYA, INFONews.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama DPRD Provinsi Jawa Timur resmi menyepakati penambahan modal daerah sebesar Rp100 miliar untuk PT Jamkrida Jawa Timur (Perseroda). Kesepakatan ini disahkan usai Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan Pendapat Akhir atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Jawa Timur dalam Rapat Paripurna di DPRD Provinsi Jawa Timur, Senin (7/9/2026).

Menurut Gubernur Khofifah, penambahan modal ini mendesak karena gearing ratio PT Jamkrida Jatim saat ini mencapai 35,76 kali. Angka tersebut hampir mendekati batas maksimal 40 kali yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Angka gearing ratio PT Jamkrida Jatim saat ini dikategorikan kurang sehat dan meningkatkan risiko keuangan perusahaan,” tegasnya.

Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2025, jika gearing ratio menyentuh 40 kali, perusahaan tidak diperbolehkan membagi dividen kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur. “Inilah alasan utama penambahan penyertaan modal melalui pembentukan rancangan perda ini,” jelas Gubernur Khofifah.

Selain memperkuat permodalan, perda tersebut juga menjadi wujud komitmen bersama untuk meningkatkan layanan penjaminan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), koperasi, serta usaha produktif lainnya. Langkah ini diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi Jawa Timur seiring berkembangnya UMKM.

Data Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Timur mencatat jumlah UMKM pada 2024 mencapai 9,78 juta unit. Hingga Juni 2025, Jamkrida telah menyalurkan penjaminan kepada 122.750 UMKM di Jawa Timur dengan total nilai Rp10,11 triliun.

“Besarnya jumlah pelaku UMKM membuktikan peran strategis sektor ini sebagai penopang utama perekonomian daerah, penyerap tenaga kerja, dan penggerak roda ekonomi Jawa Timur,” ujar Gubernur Khofifah. “Tingginya jumlah UMKM perlu didukung akses pembiayaan formal. Di sinilah Jamkrida harus mengoptimalkan perannya melalui penyediaan penjaminan pembiayaan.”

Berdasarkan hasil pembahasan bersama DPRD, penambahan modal Rp100 miliar akan dipenuhi secara bertahap mulai 2027 hingga 2029. Pemenuhan itu memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan prestasi kinerja perusahaan.

Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menekankan pentingnya masukan fraksi-fraksi terkait penggunaan anggaran. Ia menjamin Pemprov Jatim akan memastikan modal tersebut tepat sasaran untuk kepentingan pelaku UMKM.

“Pada akhirnya semua ini untuk warga. Ada harapan lebih besar bagi usaha. Dampaknya mungkin tidak langsung terlihat, tetapi jika Jamkrida membiayai usaha, masyarakat akan menjadi konsumen yang menggerakkan perputaran ekonomi. Itulah yang kita kenal sebagai consumer credit. Masukan Dewan harus kami apresiasi,” kata Wagub Emil.

Wagub Emil juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, khususnya Komisi C selaku pembahas, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) selaku fasilitator, serta semua pihak yang berkontribusi dalam penyusunan rancangan perda.

“Semoga dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Jamkrida Jawa Timur dapat memberikan manfaat bagi kemajuan perusahaan, meningkatnya pendapatan asli daerah, dan kesejahteraan masyarakat Jawa Timur,” harapnya. (*)

Editor : Tudji Martudji