JAKARTA, INFONews.ID – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dijadwalkan menggelar sidang keempat perkara gugatan terhadap Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) pada Senin, 7 September 2026, pukul 13.00 WIB.
Gugatan diajukan Frizon Parsaoran Sitanggang melalui kuasa hukumnya, Advokat Rikha Permatasari. Sidang keempat masih dalam tahap pemeriksaan persiapan. Tahap ini bertujuan menyempurnakan gugatan dan memastikan kelengkapan aspek formal sebelum perkara memasuki pemeriksaan pokok sengketa.
Berdasarkan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (sebagaimana telah diubah), hakim wajib memberikan nasihat kepada penggugat untuk memperbaiki gugatan serta meminta penjelasan kepada badan atau pejabat tata usaha negara yang digugat.
Kuasa hukum penggugat, Advokat Rikha Permatasari, menyatakan gugatan ini merupakan langkah untuk memperoleh kepastian hukum dan menguji tindakan administratif secara objektif. Menurutnya, tujuan gugatan bukan melemahkan Komnas Perempuan, melainkan memastikan pelaksanaan mandat lembaga tetap berada dalam koridor hukum, keterbukaan, akuntabilitas, dan integritas.
“Gugatan ini bukan dimaksudkan untuk melemahkan Komnas Perempuan sebagai lembaga yang memiliki mandat penting dalam perlindungan hak-hak perempuan. Justru melalui proses hukum ini, kami ingin menjaga agar pelaksanaan mandat tersebut tetap berada dalam koridor hukum, keterbukaan, kejujuran, akuntabilitas, integritas, moral, dan etika kelembagaan,” ujar Rikha Permatasari.
Ia menekankan bahwa setiap badan atau pejabat yang menjalankan fungsi pemerintahan wajib mempertanggungjawabkan keputusannya berdasarkan hukum dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Penggugat Frizon Parsaoran Sitanggang berharap pihak tergugat mengedepankan keterbukaan, kejujuran, dan integritas selama proses persidangan. Ia menyinggung pernyataan atau komitmen yang disampaikan dalam agenda di Ombudsman Republik Indonesia pada 26 Agustus 2025 yang disebut pernah diamini salah seorang komisioner Komnas Perempuan. Menurutnya, konsistensi terhadap komitmen tersebut menjadi bagian pengujian integritas kelembagaan.
“Di sinilah integritas diuji. Pernyataan dan komitmen tidak boleh berhenti sebagai ucapan, tetapi harus diwujudkan secara konsisten dan bertanggung jawab,” kata Frizon.
Kuasa hukum menjelaskan bahwa prinsip pacta sunt servanda (kesepakatan yang dibuat secara sah mengikat dan wajib dilaksanakan dengan iktikad baik) disampaikan sebagai nilai etik. Kekuatan mengikat secara yuridis tetap bergantung pada bentuk, isi, kewenangan, dan alat bukti yang diajukan di persidangan.
Komnas Perempuan merupakan lembaga nasional hak asasi manusia yang saat ini berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2005 jo. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2024. Lembaga ini memiliki mandat strategis dalam penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan pemajuan hak-hak perempuan.
Penggugat dan kuasa hukumnya menyatakan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan secara tertib dan beritikad baik. Mereka menghormati independensi pengadilan serta asas praduga rechtmatig terhadap keputusan tata usaha negara, sambil tetap menggunakan hak untuk menguji legalitas keputusan atau tindakan tersebut melalui PTUN.
“Kami percaya PTUN Jakarta akan memeriksa perkara ini secara objektif, independen, dan berkeadilan. Kami berharap tahapan pemeriksaan persiapan dapat diselesaikan sesuai hukum acara sehingga perkara dapat dilanjutkan ke pemeriksaan pokok sengketa,” tutup Advokat Rikha Permatasari.
Narahubung:
Dr. (c) TNI AD Purn. Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.
Editor : Tudji Martudji