DENPASAR, INFONEWS.ID - Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) menggelar aksi menyikapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut jurnalis, wartawan, LSM, dan pengamat sebagai “londo ireng”. Aksi berlangsung di depan Monumen Perjuangan Rakyat Bali, Denpasar, Minggu (2/8/2026).
Aksi yang bertepatan dengan pelaksanaan car free day di kawasan Lapangan Puputan Renon itu mendapat perhatian masyarakat. Sejumlah warga yang melintas ikut memberikan dukungan dengan membubuhkan tanda tangan di atas kain putih yang dibentangkan peserta aksi.
Dalam aksinya, para jurnalis membawa sejumlah poster berisi kritik, seperti “Wowo Jurnalis Bukan Londo Ireng”, “Kulit Kami Memang Ireng Tapi Bukan Londo Ireng”, “Presiden Harus Minta Maaf”, dan “Mengungkap Fakta Bukan Dosa”.
Selain menyampaikan orasi, peserta aksi juga menggelar teatrikal dengan mengenakan topeng wajah Prabowo Subianto, Puan Maharani, dan Sufmi Dasco Ahmad. Aksi simbolik itu menjadi bentuk sindiran terhadap hubungan eksekutif dan legislatif yang dinilai perlu mendapat pengawasan publik.
Salah satu warga yang ikut memberikan dukungan, Moch Decky Apriadi, mengatakan keberadaan jurnalis sangat penting dalam menjaga arus informasi yang berimbang.
“Jurnalis harus menyampaikan fakta. Kalau sesuatu itu baik, diberitakan baik. Kalau ada yang buruk, harus disampaikan apa adanya,” ujarnya.
Menurutnya, ketika pers kehilangan independensi dan hanya menjadi penyampai kepentingan pemerintah, masyarakat akan kesulitan mendapatkan informasi yang objektif. Kondisi itu, kata dia, dapat berdampak terhadap kualitas demokrasi.
Pers Disebut Benteng Terakhir Demokrasi
Koordinator aksi SJB, Rizki Setyo Samudero, menyatakan pihaknya mengecam keras penggunaan istilah “londo ireng” yang diarahkan kepada insan pers dan kelompok kritis.
“Kami dari Solidaritas Jurnalis Bali, gabungan organisasi pers, perusahaan media, dan elemen masyarakat sipil yang peduli terhadap kebebasan berekspresi serta kemerdekaan pers, mengutuk keras pernyataan yang melabeli jurnalis sebagai londo ireng,” kata Rizki.
SJB menilai pers memiliki fungsi strategis sebagai pengawas jalannya pemerintahan. Menurut mereka, kritik dari media maupun masyarakat sipil merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang harus dihormati.
Rizki menyebut pemberian stigma negatif terhadap kelompok kritis berpotensi melemahkan kebebasan pers dan menghambat fungsi kontrol publik terhadap kekuasaan.
“Ketika pers diserang dan diberi label buruk, hal itu sama saja dengan melemahkan benteng terakhir masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan,” tegasnya.
Minta Pemerintah Tidak Antikritik
SJB juga menilai istilah “londo ireng” merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalis sekaligus upaya mendelegitimasi suara kritis dari masyarakat.
Mereka menegaskan bahwa kerja jurnalistik dilakukan untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan pihak tertentu maupun pihak asing.
Menurut SJB, kritik terhadap pemerintah tidak seharusnya dipandang sebagai ancaman, melainkan sebagai masukan agar kebijakan yang dibuat tetap berpihak kepada masyarakat.
“Kritik dari pers dan masyarakat sipil bukan ancaman, tetapi cermin kondisi publik yang perlu didengar oleh pemimpin,” ujar Rizki.
Melalui aksi tersebut, SJB mendesak Prabowo Subianto menyampaikan permintaan maaf atas pernyataan yang dinilai memberikan stigma negatif terhadap insan pers.
Selain itu, mereka meminta pemerintah membuka ruang dialog dan tidak menggunakan narasi yang dapat membatasi kebebasan berekspresi.
SJB menegaskan kemerdekaan pers merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Pers, kata mereka, hadir untuk menjalankan fungsi kontrol dan memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang benar serta berimbang.
Editor : Alim Kusuma