Kamis, 17 Sep 2026 16:01 WIB

Polda Jatim Mulai Periksa Saksi Laporan Pengabaian Perintah Pejabat, Pelapor Siap Serahkan Bukti

Ken Firdaus (IN/PHOTO: IST)
Ken Firdaus (IN/PHOTO: IST)

SURABAYA, INFONews.ID — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mulai mengagendakan pemeriksaan saksi terkait laporan dugaan tindak pidana pengabaian perintah pejabat yang berwenang. Langkah ini menjadi babak baru penanganan laporan yang dilayangkan Frizon Parsaoran Sitanggang sejak pertengahan 2026.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/867/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 23 Juni 2026. Perkara ditangani Unit IV Subdit I Ditreskrimum Polda Jatim di bawah penyidik Bripda Khrisna Abi Mahardika dengan sangkaan Pasal 352 dan/atau Pasal 353 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Frizon menyampaikan, dirinya datang langsung ke Mapolda Jatim untuk memantau perkembangan kasus. Dan, ia mengaku siap sepenuhnya untuk kooperatif.

“Kami siap memberikan keterangan lengkap serta berkas dokumen yang relevan demi mendukung proses penegakan hukum. Kami berharap penyidik dapat memeriksa seluruh fakta secara objektif dan berimbang,” ujar Frizon.

Ia juga mengapresiasi keterbukaan dan profesionalisme jajaran kepolisian dalam merespons aduannya. Menurutnya, proses penyampaian informasi dari penyidik berjalan transparan dan humanis.

Apresiasi serupa disampaikan Ketua Tim Hukum Pelapor, Dr(c) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H. Ia menilai penanganan perkara sejauh ini telah berjalan sesuai koridor hukum.

“Kami mengapresiasi kinerja tim penyidik yang cermat memahami substansi laporan. Kami berharap penanganan perkara ini dapat menjadi contoh penegakan hukum yang profesional dan akuntabel bagi jajaran kepolisian,” kata Rikha Permatasari yang disampaikan oleh Ken Firdaus.

Meski pemeriksaan saksi telah dijadwalkan, penyidik menegaskan perkara ini masih berada dalam tahap penyelidikan. Sesuai prinsip praduga tak bersalah, belum ada kesimpulan hukum mengenai terbuktinya dugaan pelanggaran.

Proses penyelidikan bertujuan menguji kebenaran rangkaian peristiwa, mengumpulkan keterangan, serta menguji kecukupan alat bukti awal. Hasil pengujian fakta dan keterangan saksi akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan status perkara—apakah layak ditingkatkan ke tahap penyidikan atau dihentikan karena tidak memenuhi unsur pidana. (*)

Editor : Tudji Martudji