Hak Jawab PT Patra Jasa atas Berita InfoNews.id, 19 Mei 2025
SURABAYA, iNFONews.ID - Kuasa Hukum PT Patra Jasa, SIP Law Firm, Jakarta Selatan, Akbar Surya Lantoranda, S.H., CEL., C.L.A., C.P.C.L.E., CCL & Muhammad Haykal, S.H., CLA melayangkan hak jawab atas pemberitaan InfoNews.id pada 19 Mei 2025, berjudul "PT Patra Jasa Batasi Akses Peninjauan Setempat Kasus Pulosari: Warga dan Wartawan Dicegah".
Berikut link pemberitannya: https://infonews.id/baca-8177-pt-patra-jasa-batasi-akses-peninjauan-setempat-kasus-pulosari-warga-dan-wartawan-dicegah
Kami menilai pemberitaan tersebut tidak memenuhi kaidah jurnalistik yang baik dan benar, khususnya terkait prinsip independensi, akurasi, dan keberimbangan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik. Pemberitaan tersebut telah menimbulkan kerugian dan citra negatif bagi PT Patra Jasa.
Klarifikasi dan Bantahan:
InfoNews.id melaporkan bahwa PT Patra Jasa membatasi akses peninjauan setempat terkait kasus Pulosari. Kami tegaskan bahwa hal ini tidak sepenuhnya akurat dan berimbang. Pemberitaan tersebut gagal menghadirkan perspektif PT Patra Jasa secara seimbang, sehingga memberikan kesan yang salah kepada publik.
Berikut klarifikasi kami:
Kepemilikan Lahan: PT Patra Jasa memiliki hak guna bangunan (HGB) No. 434 seluas 142.443 m² di Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya. Kepemilikan ini telah dikuatkan oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), yaitu Putusan Perkara No. 333/Pdt.G/2013/PN.Sby jo. No. 553/PDT/2014/PT.Sby.
Sosialisasi dan Tali Asih: Sebelum pelaksanaan eksekusi, PT Patra Jasa telah melakukan sosialisasi intensif selama enam bulan pada tahun 2017, melibatkan muspida, muspika, dan tokoh masyarakat setempat. Posko pemberian tali asih juga didirikan pada Desember 2017 untuk memberikan bantuan kepada warga yang menempati lahan tersebut secara sukarela dan atas kesadaran mereka sendiri.
Proses Eksekusi: Eksekusi pengosongan lahan pada 6-7 Februari 2018 dilakukan oleh Pengadilan Negeri Surabaya berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkracht. Proses ini sepenuhnya sesuai prosedur hukum dan bukan merupakan tindakan penggusuran sewenang-wenang seperti yang digambarkan dalam berita.
Pemeriksaan Setempat (PS): Permohonan pemeriksaan setempat (PS) oleh Majelis Hakim pada 19 Mei 2025 merupakan bagian dari proses hukum yang sah dan PT Patra Jasa sepenuhnya kooperatif. Kehadiran kami bertujuan untuk memberikan klarifikasi dan fakta yang sebenarnya terkait kepemilikan lahan dan proses hukum yang telah dilalui. Pembatasan akses yang diberitakan hanya untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama proses PS berlangsung.
Dasar Hukum Hak Jawab:
Hak jawab ini didasarkan pada Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang memberikan hak kepada setiap orang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan atas pemberitaan yang merugikan nama baiknya.
Pemberitaan InfoNews.id tanggal 19 Mei 2025 dinilai tidak berimbang dan tidak akurat, sehingga merugikan nama baik PT Patra Jasa.
Kami meminta InfoNews.id untuk menayangkan hak jawab ini selambat-lambatnya 3 x 24 jam setelah surat ini diterima, disertai tautan berita yang dibantah. Kami juga mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berjalan dan tidak mendahului putusan pengadilan.
Hormat Kami,
Akbar Surya Lantoranda, S.H., CEL., C.L.A., C.P.C.L.E., CCL & Muhammad Haykal, S.H., CLA
Kuasa Hukum PT Patra Jasa
Editor : Alim Kusuma