Publik Harap Putusan Sengketa Merek Kutus Kutus Bebas dari Intervensi
JAKARTA, iNFONews.ID - Penangkapan seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dugaan suap kembali mengguncang kepercayaan publik terhadap dunia peradilan, dan ramai dibicarakan. Peristiwa ini viral di berbagai kanal media dan memicu keprihatinan masyarakat yang semakin waspada terhadap potensi penyimpangan dalam proses hukum.
Dalam suasana tersebut, sejumlah persidangan yang tengah berlangsung ikut menjadi sorotan, terutama perkara-perkara yang menyangkut nilai ekonomi besar dan kepentingan masyarakat. Salah satu yang mencuri perhatian adalah perkara sengketa merek Kutus Kutus, yang saat ini telah memasuki tahap akhir dan menunggu putusan dari majelis hakim.
Produk herbal Minyak Kutus Kutus telah dikenal luas dan memiliki nilai pasar yang signifikan. Tak heran jika publik berharap agar proses dan putusan perkara berjalan jujur, objektif, serta terbebas dari segala bentuk intervensi.
Dalam situasi kepercayaan yang tengah diuji, keputusan terhadap perkara ini akan menjadi cermin penting bagi arah reformasi hukum ke depan.
“Ini momentum penting. Dengan perhatian publik yang besar pasca kasus PN Jaksel, setiap proses peradilan akan diawasi secara ketat oleh masyarakat,” ujar pemerhati hukum, Elsiana Putri, S.H., M.Hum dan Adrian Imantaka, S.H. dari K&K Advocates, Selasa (15/4/2025).
Dia menyebut, sebagai perbandingan, masyarakat juga menyoroti perkara-perkara lain yang tengah berjalan, seperti gugatan pengusaha jalan tol Jusuf Hamka terhadap Hary Tanoesoedibjo, yang
menyangkut transaksi surat berharga dari tahun 1999 dan kini kembali mencuat ke meja hijau.
Disampaikan, meski sifat dan substansi kasusnya berbeda, sorotan publik terhadap transparansi dan keadilan tetap menjadi benang merahnya.
Menurutnya, situasi ini menunjukkan bahwa kepercayaan publik terhadap sistem hukum sedang berada pada titik krusial. Harapan masyarakat kini tertuju pada para penegak hukum untuk menjaga independensi, serta menjadikan setiap keputusan sebagai representasi dari kebenaran dan keadilan.
"Terutama untuk perkara sengketa merek Kutus Kutus, yang akan menjadi contoh nyata bagaimana hukum ditegakkan di negeri ini," tukas Elsiana Putri.
Kepemilikan merek minyak kesehatan Kutus Kutus digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Penggugat adalah Bambang Pranoto selaku pencipta atau peracik Minyak Kutus Kutus. Sementara tergugat adalah Fazli Hasniel Sugiharto, anak tirinya.
Editor : Tudji Martudji