Albert Riyadi Suwono dan Vera Wijaya, Penggugat dan Tergugat (Foto: IN/ist)

INFOnews.id | Surabaya - Beredarnya video di media sosial youtube terkait kasus pencemaran nama baik, berisi paparan seorang wanita mendapat tanggapan serius dari pihak terkait.

Tergugat pencemaran nama baik antara advokat Albert Riyadi Suwono dan Vera Wijaya itu pun kembali bergulir. Dalam rekaman video itu Vera mengklaim bertemu dengan salah seorang hakim, yang dikatakan di parkiran. Meminta advice untuk membatalkan putusan hakim tunggal.

Menyoal itu, Albert mengajukan permohonan pengawasan terhadap Majelis Hakim Keberatan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Selasa (26/10/2021).

“Saya merasa khawatir atas independensi Majelis Hakim dalam memutus Perkara Keberatan pada Putusan Nomor: 55/Pdt.G.S/2021/PN.SBY,” kata Albert.

Albert mengatakan, tugas hakim adalah memeriksa dan mengadili perkara, bukan tempat untuk diminta bantuan atau tanya advice oleh pihak berperkara.

"Apalagi, disebutkan dilakukan di parkiran pengadilan (PN), pula. Ini sangat melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim," terang Albert.

Albert menjelaskan dalam video yang beredar tersebut, Vera Wijaya dengan gamblang mengatakan dirinya bertemu hakim di parkiran, kemudian meminta advice untuk membatalkan putusan hakim tunggal.

“Yang jadi pertanyaan, siapakah oknum hakim yang ditemui tergugat Vera Wijaya itu, dan yang dimintai bantuan membatalkan putusan hakim tunggal terkait Perkara Nomor: 55/Pdt.G.S/2021/PN.SBY?” ujar Alber dengan nada tanya.

Dia menegaskan, jika Majelis Hakim Keberatan dalam perkaranya terdiri dari ED sebagai Ketua Majelis, S, dan CGA sebagai hakim anggota membatalkan Putusan Hakim Tunggal, maka kekhawatirannya adanya pertemuan Vera Wijaya dengan oknum hakim (entah siapa, hakim itu) untuk membatalkan putusan Hakim Tunggal, benar terbukti.

"Namun, jika Majelis Hakim Keberatan menguatkan putusan Hakim Tunggal Perkara Nomor 55/Pdt.G.S/2021/PN.SBY, hal ini membuktikan kredibilitas dan integritas pengadilan sebagai Lembaga Agung terjaga," tegas Albert. 

Untuk diketahui, dalam Amar Putusan Nomor 55/Pdt.G.S/2021/PN.SBY disebutkan Tergugat Vera Wijaya terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum.

Dalam, salah satu Amar Putusan menyatakan Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dengan mencemarkan nama baik pihak lain yakni Albert sebagai advokat. 

Serta Tergugat telah menghina atau menista agama Penggugat yang menjadi salah satu agama yang diakui secara sah di Negara Republik Indonesia.

"Saya berharap permohonan pengawasan yang saya ajukan ke Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya dapat menjaga independensi Majelis Hakim Keberatan dalam pengambilan keputusannya dengan menguatkan putusan Hakim Tunggal agar tercipta lembaga peradilan yang agung," tutupnya. (inf/rls/tji/red)

Editor : Ken Arok

Berita Terbaru