BANDUNG, iNFONews.ID - Penutupan Bandung Zoo pada awal 2026 memicu reaksi luas dari masyarakat, pegiat konservasi, hingga wisatawan. Kebun binatang legendaris di Kota Bandung itu resmi disegel setelah Kementerian Kehutanan mencabut izin Lembaga Konservasi (LK) milik Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT).
Akibat pencabutan izin tersebut, operasional Bandung Zoo tidak dapat berjalan sampai seluruh proses administrasi, hukum, dan pengelolaan konservasi dinyatakan sesuai aturan pemerintah.
Baca juga: Sengketa Bandung Zoo Memanas, Dokumen Belanda 1935 Jadi Sumber Klaim Baru
Politikus senior Partai Gerindra, A. Hermans Thony, ikut menyoroti langkah Kementerian Kehutanan dalam menangani konflik berkepanjangan di kawasan wisata satwa tersebut.
Menurut AH Thony, pemerintah seharusnya langsung membentuk Tim Pengelola Sementara (TPS) independen ketika izin konservasi dicabut agar aktivitas pemeliharaan satwa tetap berjalan normal.
“Satwa tidak boleh menjadi korban konflik kepentingan dan sengketa pengelolaan. Negara harus hadir menyelamatkan mereka,” kata Thony, Kamis (14/5/2026).
Pecinta satwa asal Surabaya itu menilai tim sementara harus diisi pihak profesional yang bebas dari kepentingan bisnis maupun konflik hukum yang sedang berlangsung.
Karena itu, ia menolak keterlibatan Taman Safari Indonesia, Perhimpunan Kebun Binatang Se-Indonesia, Pemerintah Kota Bandung, maupun YMT dalam pengelolaan sementara Bandung Zoo.
“Tim tersebut harus benar-benar independen agar fokus pada kesejahteraan satwa, bukan kepentingan lain,” ujarnya.
Thony mengusulkan TPS melibatkan unsur Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat di bawah Kementerian Kehutanan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta akademisi dari Institut Teknologi Bandung, IPB University, dan Universitas Padjadjaran.
Baca juga: Warisan Dunia Bulu Sipong 4 Terjaga, Flora dan Fauna Bertambah
Ia menilai keterlibatan kalangan kampus dan pakar konservasi penting agar pengelolaan satwa dilakukan secara ilmiah dan memenuhi standar kesejahteraan hewan.
Secara hukum, pencabutan izin lembaga konservasi membuat YMT kehilangan kewenangan dalam pengelolaan konservasi di kawasan Bandung Zoo. Kewenangan tersebut kini berada di bawah Kementerian Kehutanan sesuai ketentuan pemerintah.
Pengelolaan kebun binatang di Indonesia diatur melalui Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.31/Menhut-II/2012 tentang Lembaga Konservasi. Regulasi tersebut mengatur fungsi kebun binatang sebagai lembaga konservasi ex-situ yang mencakup pemeliharaan, pengembangbiakan, pendidikan, penelitian, dan pelestarian satwa.
Aturan itu juga mewajibkan pengelola memenuhi sejumlah syarat, mulai dari legalitas badan hukum, studi kelayakan, dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL, hingga rekomendasi dari BKSDA.
Baca juga: Karyawan Bandung Zoo Jangan Ikut Berpolemik
Selain aspek konservasi, sengketa kepemilikan lahan Bandung Zoo juga dinilai perlu diselesaikan terlebih dahulu melalui jalur hukum agraria sebelum izin pengelolaan baru diterbitkan.
Thony mengaku heran dengan langkah Kementerian Kehutanan yang disebutnya justru berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Bandung di tengah sengketa lahan dengan pihak YMT.
“Menjadi pertanyaan ketika Kemenhut berkolaborasi dengan pihak yang sedang bersengketa soal kepemilikan lahan, sementara izin YMT sudah dicabut,” ucapnya.
Publik kini menunggu langkah pemerintah pusat dalam memastikan keselamatan satwa dan keberlangsungan fungsi konservasi Bandung Zoo selama konflik pengelolaan belum menemukan titik akhir.
Editor : Alim Kusuma