Kamis, 14 Mei 2026 18:22 WIB

WNA India di Sidoarjo Dideportasi, Dugaan Penelantaran Anak Terungkap

Imigrasi Surabaya mengamankan WNA India akibat overstay 248 hari di Sidoarjo. INPhoto/Imigrasi
Imigrasi Surabaya mengamankan WNA India akibat overstay 248 hari di Sidoarjo. INPhoto/Imigrasi

SIDOARJO, iNFONews.ID - Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mengamankan seorang warga negara India berinisial SN (38) di wilayah Sidoarjo setelah diketahui tinggal melebihi izin tinggal selama ratusan hari.

Penanganan kasus tersebut kemudian berkembang setelah aparat menerima laporan terkait kondisi anak kandung SN yang diduga mengalami penelantaran.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, menjelaskan SN masuk ke Indonesia menggunakan fasilitas Visa on Arrival (VoA). Namun, setelah izin tinggal habis, yang bersangkutan tidak meninggalkan wilayah Indonesia.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan terbukti melanggar aturan keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Keimigrasian,” ujar Agus.

Imigrasi mencatat pria asal India tersebut telah overstay selama 248 hari. Setelah menjalani pemeriksaan, SN mengaku bersalah dan menyatakan siap dipulangkan ke negara asalnya.

Pihak Imigrasi kemudian menjatuhkan tindakan administratif berupa pendetensian sejak 11 Mei 2026. Proses deportasi dijadwalkan berlangsung pada 17 Mei mendatang.

Kasus itu bermula dari laporan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Sidoarjo yang diterima pada awal Mei 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan kondisi seorang anak berusia tujuh tahun yang merupakan anak kandung SN dengan mantan istrinya, warga negara Indonesia.

Petugas Imigrasi lalu melakukan pengecekan ke tempat tinggal SN di sebuah rumah kos di Sidoarjo. Saat ditemukan bersama anaknya, SN sempat menolak dibawa petugas karena tidak ingin berpisah.

Melalui pendekatan persuasif, petugas akhirnya berhasil membawa SN untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Kantor Imigrasi.

Dari hasil penelusuran UPTD PPA, anak tersebut diduga tidak memperoleh hak dasar secara layak. Anak disebut tidak mengikuti pendidikan formal dan beberapa kali meminta makanan kepada warga sekitar.

Kondisi itu memicu perhatian lingkungan sekitar hingga akhirnya pihak keluarga ibu kandung berhasil dihubungi.

Tak hanya dugaan penelantaran anak, SN juga diduga beberapa kali mengintimidasi mantan istrinya beserta keluarga.

“Kami berkoordinasi dengan instansi terkait agar perlindungan terhadap anak tetap berjalan selama proses hukum berlangsung,” kata Agus.

Pada 11 Mei 2026, anak tersebut akhirnya diserahkan kepada ibu kandungnya melalui pendampingan petugas Imigrasi dan UPTD PPA Sidoarjo.

Editor : Alim Kusuma