Guru Besar UIN Jakarta Ungkap Gagasan KH Abdul Chalim untuk Kemerdekaan Bermazhab

Prof. Usep Abdul Matin beber peran KH Abdul Chalim rumuskan dua gagasan fundamental jelang Kemerdekaan RI (IN/PHOTO: TIM)
Prof. Usep Abdul Matin beber peran KH Abdul Chalim rumuskan dua gagasan fundamental jelang Kemerdekaan RI (IN/PHOTO: TIM)

SURABAYA, INFONews.ID – Prof. Usep Abdul Matin, Guru Besar Bidang Ilmu Sejarah dan Peradaban Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, membeberkan peran penting KH Abdul Chalim, salah satu tokoh pendiri Nahdlatul Ulama (NU), dalam merumuskan dua gagasan fundamental menjelang kemerdekaan Indonesia.

Pemikiran itu dipaparkan Prof. Usep dalam Dialog Publik bertema “Transformasi-Reorientasi Kepemimpinan Nahdlatul Ulama Abad 2” di Kantor Jaringan Kyai Santri Nasional (JKSN), kompleks Amanatul Ummah, Surabaya, Rabu (12/8/2026).

Berdasarkan penelusuran sejarah pada 2023–2024, Prof. Usep menyebut bahwa KH Abdul Chalim, saat tergabung dalam Komite Hijaz, menciptakan dua gagasan penting: Al-Hurriyah dan Al-Mudarah.

Komite Hijaz merupakan panitia kecil yang dibentuk para ulama tradisional di Surabaya pada 31 Januari 1926. Panitia itu diutus menemui Raja Ibnu Saud di Arab Saudi untuk memperjuangkan kebebasan bermazhab dan perlindungan situs sejarah Islam.

Menurut Prof. Usep, kedua gagasan tersebut tidak hanya berpengaruh dalam konteks NU, tetapi juga di wilayah Asia Tenggara hingga Asia. “Hasil penelusuran saya, KH Abdul Chalim adalah penggagas konsep Al-Mudarah, bukan hanya di NU dan Komite Hijaz, melainkan juga di Asia Tenggara bahkan di Asia,” ujarnya.

Konsep Al-Hurriyah atau kemerdekaan merupakan respons KH Abdul Chalim terhadap kondisi umat Islam di Hijaz pada 1926. Gagasan itu mengandung dua makna utama: kemerdekaan dari penjajahan dan kemerdekaan dalam menjalankan mazhab.

Saat itu, para ulama Jawa dan Madura berkumpul untuk merespons situasi di Hijaz setelah kekuasaan Raja Syarif Husein direbut Ibnu Saud. Dalam pertemuan tersebut, KH Abdul Chalim mengusulkan agar konsep Al-Hurriyah dicantumkan dalam surat yang akan disampaikan kepada Raja Ibnu Saud.

Isi surat meminta agar umat Islam diberi kebebasan menjalankan mazhab yang diyakini, serta meminta agar makam-makam bersejarah, termasuk makam Nabi Muhammad SAW, tidak dihancurkan. “Hurriyah berarti merdeka dari penjajahan dan merdeka dalam bermazhab. Syarat berdirinya Komite Hijaz adalah Al-Hurriyah,” jelasnya.

Surat Komite Hijaz mendapat respons dari Raja Ibnu Saud pada 1928. Menurut Prof. Usep, Raja Saud bersedia menghormati umat Islam yang memiliki mazhab berbeda serta tidak menghancurkan makam maupun situs bersejarah. Gagasan itu, kata dia, menunjukkan bahwa pemikiran KH Abdul Chalim memiliki pengaruh hingga tingkat internasional.

Selain Al-Hurriyah, Prof. Usep menyoroti konsep kedua, yakni Al-Mudarah. Pemikiran tersebut lahir di tengah disintegrasi politik dunia Islam pada abad ke-19 hingga awal abad ke-20, yang ditandai dengan runtuhnya kekuasaan Islam seperti Kerajaan Mughal serta penghapusan Khilafah Utsmaniyah oleh Mustafa Kemal Atatürk pada 1924.

Di tengah situasi itu, muncul gagasan untuk kembali membangun khilafah. Namun, KH Abdul Chalim memilih pendekatan berbeda melalui Al-Mudarah, yaitu politik untuk kemaslahatan manusia. “KH Abdul Chalim tidak memilih khilafah, tetapi Al-Mudarah. Itu adalah politik lembut yang menarik manusia ke kemaslahatan dan mencegah manusia dari segala kemudaratan, baik di dunia maupun di akhirat,” jelasnya.

Al-Mudarah memiliki sejumlah lapisan gagasan. Salah satunya adalah hubbul wathan atau cinta tanah air yang menjadi dasar nasionalisme. KH Abdul Chalim juga menekankan pentingnya Al-Istisyara, yakni berkonsultasi dengan ulama ketika menghadapi persoalan khusus. Selain itu, terdapat konsep Islam Zatilbain, yaitu upaya mendamaikan pihak-pihak yang menghadapi persoalan di dalam organisasi maupun masyarakat.

Prof. Usep menilai gagasan Al-Mudarah sejalan dengan konsep moderasi, namun tidak serta-merta dapat disamakan dengan istilah dalam konteks politik modern. “Yang dimaksud dengan Al-Mudarah adalah politik yang halus dan lembut yang mengajak manusia di mana saja untuk berbuat ke arah yang maslahat dan mencegah manusia dari segala mudarat,” katanya.

Ia menegaskan bahwa dua gagasan tersebut memperlihatkan pemikiran KH Abdul Chalim tidak hanya relevan dengan sejarah kelahiran NU, tetapi juga dengan era saat ini. “Pemikiran itu sangat berperan di Komite Hijaz dan menjadi cikal bakal Nahdlatul Ulama. Al-Mudarah berpengaruh bukan hanya di Indonesia, melainkan juga di luar negeri,” pungkasnya.

Editor : Tudji Martudji