SURABAYA, INFONews.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Jawa Timur, Surabaya, Kamis, (24/9/2026). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon di Kabupaten Bogor.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa kegiatan penggeledahan masih berlangsung saat keterangan disampaikan.
"Penyidik kembali melakukan kegiatan penggeledahan hari ini di Kanwil BPN Jawa Timur. Kami akan sampaikan perkembangan selanjutnya sebagai bentuk transparansi,” ujarnya.
Alasan spesifik pemilihan lokasi ini belum diuraikan secara rinci. Namun, diketahui bahwa tersangka Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN, pernah menjabat sebagai Kepala Kanwil ATR/BPN Jawa Timur sekitar Juli 2024 sebelum dipindahkan ke Jawa Tengah dan akhirnya menduduki posisi Dirjen.
Penggeledahan ini merupakan lanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Senin, 14 September 2026, di wilayah Jabodetabek. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 19 orang dan menyita uang tunai senilai Rp106,3 miliar—baik dalam pecahan rupiah maupun mata uang asing. Jumlah tersebut tercatat sebagai sitaan terbesar dalam sejarah OTT KPK.
Delapan tersangka telah ditetapkan dan ditahan selama 20 hari pertama (15 September–4 Oktober 2026) di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Mereka adalah, Lampri (Dirjen PPTR ATR/BPN)
Sontang Coin Manurung (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I)
Adrianto Pitojo Adi (Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk). Rizal Pahlevi (pihak swasta/perantara)
Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry (pihak swasta, sebagian diduga terkait orang kepercayaan pejabat).
Selain dugaan suap terkait pembukaan blokir dan pemecahan HGB Summarecon, KPK juga mendalami kemungkinan penerimaan lain, termasuk yang berkaitan dengan rotasi, promosi, atau mutasi jabatan, serta layanan pertanahan lainnya di lingkungan ATR/BPN.
Rangkaian Penggeledahan Meluas
Kanwil BPN Jawa Timur menjadi lokasi terbaru yang disasar. Sebelumnya, KPK telah menggeledah.
Tiga ruangan Direktur Jenderal di Kementerian ATR/BPN (termasuk ruang kerja Lampri) beserta direktorat terkait pada 17 September 2026, dengan sitaan dokumen dan barang bukti elektronik.
Kantor PT Summarecon di Jakarta Timur dan Bogor.
Rumah kediaman Lampri di Bekasi dan Nganjuk juga digeledah.
Kantor Pertanahan Kota Mojokerto pada 23 September 2026, di mana penyidik menyita sejumlah amplop berisi uang (diduga dari pemohon layanan pertanahan), dokumen, dan barang bukti elektronik.
Hingga siang/sore 24 September 2026, hasil spesifik penggeledahan di Kanwil BPN Jawa Timur belum diumumkan karena kegiatan masih berjalan. KPK menyatakan terus mendalami konstruksi perkara, aliran dana, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi di sektor pertanahan yang menjadi perhatian publik. (*)
Editor : Tudji Martudji