JAKARTA, INFONews.ID – Advokat Dr. (c) TNI AD Purn. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. menegaskan pentingnya asas praduga tak bersalah dalam penanganan perkara dugaan akses ilegal dan penyadapan yang melibatkan LSP serta pihak lainnya. Ia menekankan bahwa penetapan tersangka dan penahanan tidak sama dengan putusan bersalah, serta menuntut pengusutan yang menyeluruh, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Menurut Rikha, penegakan hukum harus berjalan secara profesional. “Kita menghormati kewenangan penyidik untuk mengungkap dugaan tindak pidana. Namun, penetapan tersangka maupun penahanan tidak dapat disamakan dengan putusan bersalah. Setiap orang tetap berhak memperoleh pemeriksaan yang adil, pendampingan hukum, dan kesempatan untuk membela diri,” ujarnya.
Ia merujuk Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan ke pengadilan tetap dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Prinsip ini sejalan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
“Asas praduga tak bersalah harus berlaku secara konsisten kepada siapa pun. Besarnya perhatian publik tidak boleh mengurangi hak seseorang, sebagaimana jabatan juga tidak boleh menjadi penghalang bagi pemeriksaan yang objektif,” tegas Rikha.
Telusuri Pemberi Perintah, Penerima, dan Tujuan Penggunaan Hasil Penyadapan
Rikha menekankan bahwa pengusutan tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka. Penyidik perlu mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh berdasarkan bukti yang sah.
“Jangan berhenti pada penetapan tersangka. Telusuri siapa yang diduga memberikan perintah, siapa yang melaksanakan, kepada siapa hasil penyadapan disampaikan atau diteruskan, serta untuk tujuan dan kepentingan apa hasil tersebut digunakan. Seluruh pertanyaan itu perlu dijawab melalui proses pembuktian, bukan spekulasi,” katanya.
Menurutnya, pemeriksaan harus mencakup dasar kewenangan, dokumen otorisasi, komunikasi terkait perintah, catatan akses sistem, serta aliran informasi dari dugaan penyadapan. Penyidik perlu menguji apakah tindakan tersebut berkaitan dengan proses penegakan hukum yang sah atau digunakan untuk kepentingan lain. Jika ada dugaan penyalahgunaan, harus dijelaskan tindakan konkretnya dan siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan bukti.
Ia mengingatkan bahwa kedudukan sebagai atasan, hubungan pribadi, maupun penerimaan informasi tidak otomatis membuktikan keterlibatan pidana. “Peran setiap pihak harus diperiksa secara individual. Apakah seseorang mengetahui asal informasi tersebut, apakah ia memerintahkan atau turut melakukan perbuatan yang dilarang, dan bagaimana informasi itu digunakan. Pertanggungjawaban pidana tidak boleh dibangun semata-mata dari hubungan jabatan atau asumsi.”
Uji Unsur Penyadapan dan Akses Ilegal secara Cermat
Rikha menjelaskan bahwa Pasal 258 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengatur penyadapan secara melawan hukum terhadap transmisi informasi atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik. Ketentuan tersebut memuat pengecualian terkait pelaksanaan peraturan perundang-undangan atau perintah jabatan.
Sementara itu, Pasal 332 KUHP mengatur akses terhadap komputer atau sistem elektronik tanpa hak atau secara melawan hukum, dengan unsur yang dibedakan menurut bentuk dan tujuan perbuatannya.
“Kemampuan mengakses suatu sistem harus dibedakan dari kewenangan hukum untuk menggunakannya. Penyidik perlu menguji batas kewenangan, tujuan akses, dan keabsahan perintah. Dalih menjalankan tugas harus diperiksa, sebagaimana dugaan penyalahgunaan juga harus dibuktikan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa penerapan ketentuan pidana harus memperhatikan waktu setiap perbuatan, berlakunya KUHP baru, serta perubahan peraturan yang relevan, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Jaga Bukti Elektronik dan Hak Seluruh Pihak
Rikha mendorong pengamanan bukti elektronik secara profesional, termasuk keutuhan data dan keterlacakan penanganannya. Bukti yang memberatkan maupun meringankan harus diperiksa secara berimbang.
“Jika ditemukan indikasi penghapusan atau manipulasi data, telusuri berdasarkan pemeriksaan forensik yang dapat diuji. Pada saat yang sama, hak tersangka untuk memberikan penjelasan, mengajukan bukti, dan memperoleh pembelaan wajib dihormati,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang memberikan perlindungan terhadap diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan rasa aman. Keterbukaan informasi perkara harus tetap menjaga hak pribadi seluruh pihak.
“Masyarakat berhak mengawal proses hukum secara kritis. Namun, hindari menyebarkan tuduhan tambahan, rekaman, atau percakapan pribadi yang belum terverifikasi. Jangan memperluas penghakiman kepada keluarga maupun pihak lain yang keterlibatannya belum terbukti.”
Rikha menegaskan bahwa pengusutan yang menyeluruh dan penghormatan terhadap praduga tak bersalah merupakan dua kewajiban yang harus dijalankan bersama.
“Usut tuntas seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dugaan pemberian perintah, penerimaan hasil, dan tujuan penggunaannya. Jangan ada pihak yang dilindungi karena jabatan, dan jangan ada pihak yang dinyatakan bersalah karena tekanan opini. Biarkan bukti diuji dan pengadilan menilai secara independen. Itulah penegakan hukum yang adil dan bermartabat,” tegasnya. (*)
Editor : Tudji Martudji