SURABAYA, INFONews.ID — Kuasa hukum Frizon Parsaoran Sitanggang, Dr. (c) TNI AD Purn. Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., meminta penyidik Polsek Sawahan, Surabaya, mendalami sumber pengetahuan Fitria Rahmawati dan Danny Leonardo Pardede terkait keterangan mereka soal dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dikaitkan dengan Rina Susanty Florida Pardede, S.E., M.H.
Keberatan tersebut mencakup dasar pengetahuan masing-masing saksi, perbedaan tanggal peristiwa, hubungan kerja Fitria, serta keterangan mengenai pemberian nafkah keluarga.
Rikha menegaskan bahwa pemeriksaan harus membedakan antara saksi yang menyaksikan peristiwa secara langsung, mengetahui keadaan sebelum atau sesudah kejadian, menguasai dokumen terkait, dan memperoleh informasi dari pihak lain.
“Apabila mengaku melihat langsung, jelaskan waktu, tempat, dan peristiwanya. Apabila mengetahui dari pihak lain, sumbernya harus diterangkan dan diuji,” ujar Rikha.
“Pertanyaan kami jelas: apa sebenarnya yang diketahui masing-masing saksi, dari mana pengetahuan itu diperoleh, dan bukti apa yang mendukungnya? Jika seseorang menerangkan bahwa ia melihat langsung, klaim kehadirannya harus dapat diuji. Jika keterangannya berasal dari cerita orang lain, hal itu harus disampaikan secara jujur,” tegasnya.
Menurut Rikha, pengujian ini diperlukan untuk melindungi kepentingan seluruh pihak dan memastikan proses hukum bertumpu pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Keberatan Dituangkan dalam BAP Tambahan
Keberatan itu dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tambahan di Polsek Sawahan pada 31 Oktober 2026. Pemeriksaan dilakukan oleh AKP Agus Tri Subagjo, S.H., selaku Kanit Reskrim, bersama AIPTU Dicky Mulyono, S.H., selaku penyidik pembantu, dengan pendampingan kuasa hukum.
Pemeriksaan berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/380/XI/2023/SPKT/Polsek Sawahan/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim tertanggal 29 November 2023 mengenai dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah.
BAP tambahan tersebut memuat keterangan dan bantahan Frizon sebagai pihak yang diperiksa. Isinya belum merupakan penetapan bahwa pihak-pihak yang disebut telah melakukan tindak pidana.
“Klien kami telah menyampaikan keberatan melalui mekanisme hukum. Kami meminta keberatan itu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan bukti yang relevan, termasuk bukti yang mendukung maupun yang dapat membantah laporan klien kami,” kata Rikha.
Perbedaan Tanggal Peristiwa Harus Dijernihkan
Frizon mempersoalkan perbedaan penyebutan waktu kejadian antara Desember 2013 dan 28 Desember 2014 dalam rangkaian keterangan terkait tuduhan KDRT.
Menurut Rikha, penyidik perlu memastikan apakah kedua tanggal tersebut merujuk pada satu kejadian yang sama, beberapa kejadian berbeda, atau kekeliruan pencatatan maupun penyampaian.
“Perbedaan tahun harus diperiksa karena dapat memengaruhi pengujian keberadaan para pihak dan saksi. Namun, kami juga tidak menyimpulkan bahwa setiap perbedaan tanggal otomatis merupakan kebohongan. Ambil dokumen sumbernya, bandingkan keterangannya, lalu mintakan penjelasan,” ujarnya.
Ia meminta pemeriksaan terhadap berita acara persidangan, dokumen gugatan, putusan, serta keterangan asli yang memuat tanggal-tanggal tersebut.
Keterangan Fitria: Uji Kehadiran dan Hubungan Kerja
Frizon mengaku belum mengenal Fitria pada Desember 2013. Ia juga mempersoalkan data kependudukan yang menurutnya berkaitan dengan domisili Fitria sebelum berpindah ke Surabaya pada 2017.
Rikha menegaskan bahwa pengakuan belum saling mengenal dan data alamat administratif harus ditempatkan secara proporsional. Keduanya perlu diperiksa bersama bukti keberadaan aktual pada waktu kejadian.
“Alamat dalam KTP tidak membuktikan seseorang berada di alamat itu setiap saat. Sebaliknya, klaim pernah hadir di lokasi kejadian juga harus dapat dijelaskan. Karena itu, penyidik perlu menguji waktu, tempat, alasan kehadiran, serta pihak atau dokumen yang dapat menguatkannya,” katanya.
Frizon juga membantah keterangan mengenai pihak yang mempekerjakan dan menggaji Fitria. Menurut versinya, Fitria merupakan mantan staf administrasi dan keuangan di kantornya serta menerima gaji darinya.
Rikha meminta pertentangan tersebut diperiksa melalui dokumen hubungan kerja, catatan pembayaran, bukti transfer, komunikasi penugasan, dan keterangan pihak terkait.
“Hubungan kerja dapat membantu menjelaskan akses seseorang terhadap informasi. Namun, hubungan kerja dengan salah satu pihak tidak otomatis membuktikan bahwa keterangannya benar atau palsu. Isi keterangannya tetap harus diuji,” tegasnya.
Keterangan Danny mengenai KDRT dan Nafkah Perlu Diperinci
Frizon membantah keterangan Danny Leonardo Pardede mengenai dugaan KDRT dan pemberian nafkah kepada keluarga.
Menurut Rikha, pemeriksaan harus memperjelas perbuatan yang diterangkan Danny, periode yang dimaksud, serta dasar pengetahuannya.
“Keterangan mengenai nafkah harus diperinci. Apakah yang dimaksud tidak pernah memberikan nafkah, tidak memberikan pada periode tertentu, atau ada perselisihan mengenai jumlah dan kecukupannya? Pernyataan-pernyataan itu berbeda dan membutuhkan pembuktian yang sesuai,” katanya.
Bukti yang relevan, menurutnya, dapat mencakup transfer, pembayaran kebutuhan keluarga, biaya pendidikan, biaya kesehatan, komunikasi, serta keterangan pihak yang mengetahui langsung penerimaan atau penggunaannya.
Tidak Melihat Langsung Bukan Otomatis Keterangan Palsu
Rikha menekankan bahwa pengujian saksi tidak boleh disederhanakan menjadi anggapan bahwa setiap orang yang tidak melihat langsung pasti tidak dapat memberikan keterangan.
Dalam konteks hukum acara pidana, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 telah memperluas pemaknaan saksi. Relevansi keterangannya terhadap perkara tetap menjadi pertimbangan penting. Oleh sebab itu, ketiadaan pengamatan langsung tidak otomatis membuktikan adanya kesaksian palsu.
“Harus dibedakan antara layak diperiksanya seseorang sebagai saksi, kekuatan pembuktian keterangannya, dan dugaan bahwa ia sengaja memberikan keterangan palsu. Ketiganya memerlukan penilaian yang berbeda,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar keterangan yang diberikan dalam persidangan perdata dinilai dengan memperhatikan hukum acara yang berlaku pada persidangan tersebut. Pemeriksaan pidana atas dugaan keterangan palsu merupakan proses tersendiri.
Penerapan KUHAP dan Ketentuan Pidana
Keberadaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP perlu diperhatikan bersama ketentuan peralihannya. Tanggal pemeriksaan tambahan pada 2026 saja belum cukup untuk menentukan seluruh hukum acara yang berlaku terhadap laporan yang telah tercatat sejak 2023.
Untuk dugaan keterangan palsu, Rikha menekankan pentingnya membedakan waktu peristiwa KDRT yang diceritakan dengan waktu pemberian keterangan yang dipersoalkan.
KUHP nasional dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 memuat pengaturan mengenai keterangan palsu dalam pemeriksaan perkara pada Pasal 291, serta keterangan palsu di atas sumpah pada Pasal 373. Penentuan ketentuan yang relevan memerlukan pemeriksaan waktu, konteks perbuatan, dan aturan perubahan maupun peralihan yang berlaku.
“Perbedaan keterangan belum cukup untuk menyatakan seseorang melakukan tindak pidana. Harus dibuktikan bagian mana yang tidak benar, apa bukti ketidakbenarannya, dan apakah unsur pertanggungjawaban pidananya terpenuhi,” kata Rikha.
Laporan Periode 2025 dan Status Perkawinan
Dalam keterangannya, Frizon juga menyinggung keterlibatan Fitria sebagai saksi dalam laporan dugaan KDRT di Polda Metro Jaya untuk periode Januari sampai September 2025.
Frizon merujuk pada surat Kompolnas Nomor B-1513/DT.01.06/9/2026 tanggal 13 September 2026, serta menyatakan bahwa perkawinannya dengan Rina telah berakhir berdasarkan putusan kasasi dengan tanggal yang ia sebut 16 Desember 2024.
Rikha meminta dokumen putusan, bukti status perkawinan, periode perbuatan yang dilaporkan, dan hubungan para pihak diperiksa sebelum ditarik kesimpulan.
“Status perceraian perlu dibaca bersama bentuk perbuatan yang dilaporkan dan lingkup hubungan hukumnya. Jangan menyimpulkan hanya dari satu tanggal. Setiap laporan harus diuji berdasarkan perbuatan konkret serta ketentuan yang relevan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa tidak adanya tanggapan terhadap somasi tidak dengan sendirinya merupakan pengakuan atas tuduhan.
Tindak Lanjut yang Diminta
Rikha meminta penyidik memperjelas perkembangan penanganan laporan dan melakukan pemeriksaan terhadap pertentangan yang telah disampaikan. Langkah yang diminta meliputi:
Memperoleh dokumen resmi yang memuat keterangan Fitria dan Danny, termasuk konteks persidangan dan pencatatan sumpah.
Memeriksa masing-masing pihak mengenai sumber pengetahuan, waktu, tempat, serta keadaan yang diterangkan.
Membandingkan penyebutan Desember 2013 dan 28 Desember 2014 dengan dokumen sumber.
Memeriksa bukti hubungan kerja, keberadaan aktual, dan nafkah sesuai relevansinya.
Memberikan penjelasan perkembangan penanganan laporan kepada Pelapor sesuai ketentuan yang berlaku.
“Laporan yang telah berjalan sejak November 2023 membutuhkan kejelasan penanganan. Kami meminta penyidik menjelaskan tindakan yang telah dilakukan, persoalan pembuktian yang masih dihadapi, serta tindak lanjutnya,” ujar Rikha.
Perlindungan Korban dan Pengujian Tuduhan Harus Berjalan Bersama
Rikha menegaskan komitmennya terhadap perlindungan korban KDRT sekaligus pemeriksaan yang adil bagi setiap pihak.
“Korban KDRT berhak memperoleh perlindungan dan akses keadilan. Setiap orang yang menghadapi tuduhan juga berhak mengajukan bantahan dan bukti. Pemeriksaan yang teliti diperlukan agar hak-hak tersebut terlindungi,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa pemeriksaan dugaan keterangan palsu harus berjalan tanpa intimidasi terhadap saksi maupun pihak yang mengaku sebagai korban.
“Kami meminta seluruh keterangan diuji melalui mekanisme yang sah. Bila didukung bukti, terangkan kekuatannya. Bila terdapat pertentangan, dalami penyebabnya. Bila unsur pidana tidak terpenuhi, jelaskan dasar hukumnya. Bila terpenuhi, tindak lanjuti sesuai hukum,” tegas Rikha.
“Martabat peradilan dijaga dengan kesediaan menguji setiap keterangan secara jujur. Kepastian hukum lahir dari pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan,” tutupnya. (*)
Editor : Tudji Martudji