Selasa, 23 Jun 2026 01:41 WIB

Bersama Advokat Rikha Permatasari Frizon Minta Penyidik Hadirkan Terlapor Pemberian Keterangan Palsu Fitria dan Danny 

Frizon dan Advokat Adv. Rikha Permatasari, SH, MH, C.Med., CLO., CPIM, (IN/PHOTO: IST)
Frizon dan Advokat Adv. Rikha Permatasari, SH, MH, C.Med., CLO., CPIM, (IN/PHOTO: IST)

SURABAYA, iNFONews.ID – Perkara dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah yang dilaporkan Frizon Parsaoran Sitanggang terhadap Fitria Rahmawati dan Danny Leonardo Pardede tengah berproses di Polsek Sawahan, Surabaya.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/380/XI/2023/SPKT/Polsek Sawahan/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim tertanggal 29 November 2023.

Frizon Parsaoran Sitanggang, didampingi tim kuasa hukumnya yang dipimpin Adv. Rikha Permatasari, SH, MH, C.Med., CLO., CPIM, menyampaikan harapannya agar proses penanganan perkara dapat segera memperoleh kepastian hukum.

"Atas nama hukum, saya berharap penyidik segera memanggil kedua nama tersebut, karena yang disampaikan di persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya oleh keduanya sangat tidak benar. Dan, saya akan membeber semuanya, termasuk skenario yang dimainkan," terang Frizon.

Menurut Frizon, terkait pelaporan kedua nama tersebut, pihaknya juga telah menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti digital kepada penyidik untuk mendukung proses penyelidikan dan penyidikan perkara tersebut.

"Saya menyerahkan berbagai dokumen dan jejak digital yang menurut kami dapat membantu mengungkap fakta dalam perkara ini. Kami berharap seluruh bukti tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan penyidik dalam menjalankan proses hukum secara profesional dan objektif," ujar Frizon, Sabtu (20/6/2026).

Melalui kuasa hukumnya, Frizon juga meminta agar dilakukan gelar perkara guna memperoleh kejelasan terkait perkembangan penanganan kasus yang dilaporkannya.

Pelapor juga berharap penyidik segera melakukan langkah-langkah yang dianggap perlu, termasuk mempertemukan para pihak dalam proses klarifikasi apabila diperlukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ditambahkan, dirinya juga telah menyampaikan pengaduan dan permohonan pengawasan kepada sejumlah lembaga guna memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai prosedur.

"Kami berharap perkara ini dapat ditangani secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak," tegasnya. (*)

Editor : Tudji Martudji