SURABAYA, INFONews.ID - Anggota Komisi VII DPR RI, Bambang Haryo Soekartono (BHS), menyoroti kebakaran hutan di Indonesia yang mencapai hampir 20 ribu titik dan mengakibatkan kerugian besar, mulai dari kesehatan masyarakat, keselamatan satwa, kerusakan tumbuhan yang berpotensi menjadi bahan obat-obatan dunia, hingga rumah penduduk dan korban jiwa.
Menurut BHS, kondisi tersebut perlu dievaluasi untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab. Ia menilai, ribuan titik api tersebut tidak bisa hanya diidentikkan dengan 32 pengusaha, terlebih kebakaran yang terjadi tersebut juga banyak berada di kawasan hutan Perhutani.
BHS menambahkan, kebakaran hutan tidak hanya terjadi di Kalimantan dan Sumatera, tetapi juga di Pulau Jawa dan hampir seluruh pulau besar di Indonesia. Menurutnya, kondisi ini perlu menjadi perhatian serius, mengingat sebagian kawasan hutan tersebut berada dalam pengelolaan Perum Perhutani.
BHS menegaskan, Kementerian Kehutanan bersama Perhutani seharusnya yang paling bertanggung jawab untuk melakukan perawatan hutan saat musim kemarau panjang, melalui penyiraman menggunakan pesawat pengebom air (water bombing), rekayasa teknologi ( hujan buatan ), maupun sistem sprinkler seperti yang dilakukan di sejumlah negara di Asia Tenggara.
“Gelontoran air yang menghidupi hutan-hutan kita, selama hutan kita tidak tersiram air hujan, tidak boleh dibiarkan selama lebih dari 21 hari. Seharusnya dua instansi tersebut sudah melakukan penyiraman sebelum 21 hari. Sehingga hutan hutan tersebut daun dan dahannya tidak mengering. Sehingga mudah terbakar karena gesekan ranting serta terik matahari yang mengakibatkan kebakaran. Daun yang hijau tidak akan bisa dibakar dengan korek api karena daun dan dahannya mengandung 85% air. Silahkan anda coba," ujar BHS, di sela kegiatan Resesnya, hadir di Kantor BMKG Jawa Timur, di Kota Surabaya. Rabu (28/10/2026).
Ia menjelaskan, hutan di Indonesia yang berjumlah sekitar 125 juta hektar itu adalah hutan tropis yang sangat bergantung kepada curah hujan. Begitu juga hutan hutan di beberapa negara Asean, misalnya Malaysia memiliki luas sekitar 22 juta hektar, Thailand, 16.4 juta hektar, dan Vietnam seluas 15.03 juta hektar, hutannya pada saat musim kemarau dilakukan penyiraman dengan water bombing, rekayasa hujan buatan, dan bahkan sprinkler secara rutin untuk menjaga agar hutan itu tetap hijau daunnya dan rantingnya segar.
"Kementrian Kehutanan dan Perhutani harus bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi. Saya merujuk sanksi hukum pada perusakan hutan sebagaimana UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang memuat ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Ini bisa karena kelalaian di dalam merawat maupun kesengajaan," ujarnya.
BHS juga menilai anggaran Kementerian Kehutanan yang sekitar Rp6 Triliun, sebenarnya cukup untuk melakukan perawatan hutan selama musim kemarau, sekaligus mengidentifikasi jumlah spesies tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya agar keberadaannya tetap lestari. Bila perlu mendorong pengembangan jumlah spesies hewan maupun tumbuh tumbuhan agar bisa bertambah. Dan ini tentu akan menjadi bermanfaat untuk kepentingan pariwisata dan kesehatan. Selain jumlah spesies hewan dan tumbuh tumbuhan yang sangat spesifik di Indonesia, juga tentu hutan bisa berfungsi sebagai paru paru dunia.
Apabila perawatan hutan dilakukan oleh Kementrian Kehutanan dan Perhutani seperti yang dilakukan Malaysia, Vietnam, dan lain lain, maka hutannya akan utuh. Tidak ada satupun yang terbakar sampai selesainya musim kemarau seperti yang ada di tiga negara tersebut, titik hot spot api hampir dikatakan tidak ada. Demikian juga di Papua New Guinea.
BHS mengingatkan, kebakaran hutan berpotensi merugikan sektor pariwisata, industri, dan perdagangan. Gangguan penerbangan akibat kabut asap serta kualitas udara yang tidak sehat dapat membuat masyarakat dunia enggan berkunjung ke Indonesia. Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi menghambat target pariwisata dan pertumbuhan ekonomi yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Untuk itu, diharapkan lembaga yang menangani hutan harus di pimpin oleh orang orang yang profesional dan kompeten,” pungkas BHS. (Lel/red)
Editor : Tudji Martudji