SURABAYA, iNFONews.ID — Selama lebih dari tiga tahun, seorang ayah, Frizon Parsaoran Sitanggang, mengaku tidak pernah lagi mendengar suara kedua anaknya. Sejak keterpisahan itu terjadi, laporan dan pengaduan telah berkeliling dari satu lembaga ke lembaga lainnya.
Kepolisian mengetahui.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengetahui.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengetahui.
Komnas HAM mengetahui.
Komnas Perempuan mengetahui.
Ombudsman Republik Indonesia mengetahui.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengetahui.
Dinas Pendidikan mengetahui.
Dinas P3APPKB mengetahui.
DPRD Kota Surabaya mengetahui.
Rapat digelar.
Surat diterbitkan.
Koordinasi dilakukan.
Mediasi diusulkan.
Klarifikasi diminta.
Namun satu hal yang justru belum terlihat adalah pemulihan nyata hak anak.
Persoalan yang semula dipandang sebagai konflik keluarga kini berkembang menjadi ujian serius bagi sistem perlindungan anak Indonesia.
Karena setelah lebih dari 1.200 hari berlalu, pertanyaan paling mendasar tetap belum terjawab:
Apa yang Telah Dilakukan Negara untuk Mengembalikan Hak Anak?
Dari Sengketa Keluarga Menjadi Persoalan Negara
Dalam berbagai dokumen yang dihimpun, terlihat pola yang terus berulang.
Ketika persoalan diajukan kepada satu lembaga, lembaga tersebut mengarahkan kepada lembaga lain.
KPAI menyatakan kewenangannya berada pada fungsi pengawasan.
UPTD PPA mengedepankan mediasi.
Kepolisian memandang persoalan sebagai sengketa keluarga atau keperdataan.
Sekolah mengarahkan informasi kepada salah satu pihak.
Komnas Perempuan melakukan pemantauan.
Ombudsman memeriksa dugaan maladministrasi.
DPRD Kota Surabaya turun tangan memfasilitasi rapat koordinasi lintas instansi.
Semua bergerak.
Namun hak anak tetap berada pada titik yang sama.
Tidak ada satu pun lembaga yang hingga hari ini mampu menunjukkan bahwa hubungan anak dengan kedua orang tuanya telah benar-benar dipulihkan.
Ketika Administrasi Mengalahkan Substansi
Pada Januari 2026, DPRD Kota Surabaya bahkan secara resmi menggelar rapat koordinasi terkait dugaan pelanggaran hak anak dan dugaan maladministrasi mutasi sekolah.
Dinas Pendidikan hadir.
Dinas P3APPKB hadir.
Komnas Perlindungan Anak hadir.
Pihak sekolah hadir.
Para pihak terkait hadir.
Fakta ini menunjukkan bahwa persoalan tersebut telah melampaui ranah privat keluarga dan masuk ke ruang pengawasan publik.
Namun demikian, berbagai proses administratif yang telah berjalan justru melahirkan pertanyaan baru.
Jika begitu banyak institusi telah terlibat, mengapa persoalan pokoknya masih belum terselesaikan?
Karena inti perkara sesungguhnya bukan sekadar perpindahan sekolah.
Bukan pula sekadar konflik pasca perceraian.
Inti perkara ini adalah hak anak untuk tetap memiliki hubungan yang sehat, aman, dan berkelanjutan dengan kedua orang tuanya.
KPAI Dipertanyakan
Kritik publik kemudian mengarah kepada KPAI sebagai lembaga negara independen yang dibentuk khusus untuk mengawasi penyelenggaraan perlindungan anak.
Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2016, KPAI memiliki mandat pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan anak di Indonesia.
KPAI juga menerbitkan Pedoman Kemitraan Tahun 2024 yang menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor guna memastikan perlindungan hak anak berjalan efektif.
Bahkan KPAI menerbitkan Pedoman Perlindungan Anak Pembela HAM yang menegaskan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan aktif terhadap pihak-pihak yang memperjuangkan hak anak.
Pertanyaannya menjadi sederhana:
Jika koordinasi lintas sektor merupakan mandat KPAI, mengapa setelah bertahun-tahun hak anak yang dipersoalkan belum memperoleh pemulihan yang terukur?
Jika advokasi telah dilakukan kepada berbagai institusi, mengapa hasilnya belum mampu menghadirkan pemulihan hak anak?
Jika komunikasi telah dibangun dengan berbagai pihak, mengapa hasil akhirnya masih belum dirasakan oleh anak yang menjadi subjek utama perlindungan?
Negara Tidak Cukup Menjadi Penerima Laporan
Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 menegaskan bahwa anak berhak mengetahui, diasuh, dan mempertahankan hubungan dengan kedua orang tuanya kecuali terdapat alasan hukum yang sah.
Prinsip tersebut dipertegas melalui konsep:
Best Interest of the Child
(Kepentingan Terbaik bagi Anak)
Prinsip ini mengharuskan seluruh tindakan negara, lembaga, aparat, maupun pengambil kebijakan menempatkan kepentingan terbaik anak sebagai pertimbangan utama.
Artinya keberhasilan negara tidak diukur dari banyaknya surat yang diterbitkan.
Tidak diukur dari banyaknya rapat yang dilaksanakan.
Tidak diukur dari panjangnya birokrasi yang ditempuh.
Ukuran keberhasilannya hanya satu:
Apakah hak anak berhasil dipulihkan?
Tanggapan Hukum Kuasa Hukum Frizon Parsaoran Sitanggang
Menanggapi perkembangan perkara tersebut, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., selaku Kuasa Hukum Frizon Parsaoran Sitanggang, menyatakan bahwa perkara ini tidak lagi dapat dipandang sebagai konflik keluarga biasa.
Menurutnya, perkara ini telah memasuki ranah perlindungan hak anak yang menjadi tanggung jawab negara.
Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 menegaskan:
"Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi."
Sementara Pasal 14 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa anak berhak diasuh oleh kedua orang tuanya serta tetap berhak bertemu dan berhubungan pribadi dengan kedua orang tuanya meskipun terjadi perpisahan.
Menurut Rikha Permatasari:
"Yang harus menjadi fokus bukanlah siapa yang menang atau kalah dalam konflik orang dewasa. Yang harus dilindungi adalah hak anak untuk memperoleh kasih sayang, perhatian, identitas, pendidikan, dan hubungan yang sehat dengan kedua orang tuanya."
Parental Alienation: Luka yang Tidak Terlihat Namun Nyata
Dalam perspektif perlindungan anak internasional dikenal istilah Parental Alienation.
Parental Alienation adalah kondisi ketika seorang anak secara bertahap dijauhkan dari salah satu orang tuanya melalui pembatasan komunikasi, penghilangan akses, pembentukan persepsi negatif, atau tindakan lain yang mengakibatkan rusaknya hubungan emosional antara anak dan orang tua.
Indonesia memang belum memiliki undang-undang yang secara khusus menggunakan istilah "Parental Alienation".
Namun substansi perlindungannya telah dijamin melalui:
UUD 1945;
UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak;
Konvensi Hak Anak (CRC);
Prinsip Best Interest of the Child.
Pasal 9 Konvensi Hak Anak menegaskan bahwa anak yang terpisah dari salah satu orang tuanya berhak mempertahankan hubungan pribadi dan kontak langsung secara teratur dengan kedua orang tuanya.
Karena itu, apabila terdapat tindakan yang secara sengaja menghalangi hubungan anak dengan salah satu orang tuanya tanpa dasar hukum yang sah, maka kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius seluruh institusi perlindungan anak.
Sebab korban utamanya bukanlah ayah.
Bukan pula ibu.
Korban utamanya adalah anak.
Dugaan Maladministrasi dan Hilangnya Akses Informasi
Persoalan menjadi semakin kompleks ketika muncul dugaan maladministrasi terkait mutasi sekolah kedua anak.
Dokumen menunjukkan bahwa DPRD Kota Surabaya harus memanggil sejumlah instansi dan pihak terkait guna membahas dugaan pelanggaran hak anak dan dugaan maladministrasi tersebut.
Hal ini menunjukkan bahwa persoalan tersebut telah berkembang menjadi isu pelayanan publik dan perlindungan anak.
Karena ketika akses pendidikan, akses informasi sekolah, dan komunikasi orang tua terhadap perkembangan anak menjadi terputus, maka yang dipertanyakan bukan lagi sekadar hubungan keluarga.
Yang dipertanyakan adalah:
Apakah sistem perlindungan anak dan pelayanan publik telah berjalan sesuai mandat hukum yang berlaku?
Pertanyaan yang Belum Terjawab
Sampai hari ini tidak ada yang membantah bahwa:
✓ Pengaduan telah diterima.
✓ Surat telah diterbitkan.
✓ Rapat telah dilakukan.
✓ Koordinasi telah berlangsung.
✓ Mediasi telah diupayakan.
Namun publik masih menunggu jawaban atas pertanyaan yang jauh lebih penting:
Apakah hak anak-anak tersebut telah kembali?
Jika jawabannya belum, maka seluruh proses administratif yang berlangsung selama bertahun-tahun berisiko menjadi sekadar rangkaian prosedur tanpa hasil substantif.
Bukti Nyata yang Ditunggu
Konvensi Hak Anak tidak meminta negara menjadi penonton.
Konvensi Hak Anak tidak meminta negara hanya menjadi penerima laporan.
Konvensi Hak Anak mewajibkan negara mengambil langkah nyata untuk menjamin dan melindungi hak anak.
Karena itu, setelah lebih dari 1.200 hari berlalu, publik berhak menuntut sesuatu yang sederhana:
Bukan lagi rapat.
Bukan lagi surat.
Bukan lagi koordinasi.
Melainkan bukti nyata bahwa negara mampu memulihkan hak anak yang selama ini dikatakan sedang dilindungi.
Karena ukuran keberhasilan perlindungan anak bukan terletak pada banyaknya institusi yang terlibat.
Ukuran keberhasilannya adalah:
Apakah seorang anak masih dapat menikmati hak-haknya secara utuh, atau justru kehilangan masa kecilnya di tengah labirin birokrasi negara?
Dan sampai hari ini, pertanyaan yang masih bergema adalah:
"NEGARA HADIR DI MANA, KETIKA HAK ANAK MENUNGGU LEBIH DARI 1.200 HARI UNTUK DIPULIHKAN?"
Salam Keadilan,
Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.
Kuasa Hukum Frizon Parsaoran Sitanggang
Editor : Tudji Martudji