JAKARTA, iNFONews.ID - HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur kembali mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (5/11/2026), untuk menyerahkan bukti tambahan terkait dugaan suap dan jual beli suara dalam pemilihan Rais Aam serta Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada Muktamar ke-35 NU.
Laporan tersebut menyoroti dugaan suap, gratifikasi, dan pemufakatan jahat dalam proses pemilihan pimpinan tertinggi organisasi Islam itu yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, pada 27–31 Agustus 2026.
Gus Lilur sebelumnya telah menyampaikan pengaduan langsung ke KPK pada 12 Oktober 2026. Laporan itu tercatat dengan Nomor Informasi 2026-A-04097 atas nama Khalilur Rahman Abdullah Sahlawy, dengan pokok aduan bertajuk laporan suap Muktamar demi Rais Aam Miftachul Akhyar.
Dalam kunjungan terbarunya, Gus Lilur menyerahkan tiga berkas laporan kepada Pimpinan KPK, Dewan Pengawas KPK, serta Direktur Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK. Penyerahan masing-masing tercatat pada pukul 13.41 WIB, 13.43 WIB, dan 13.47 WIB.
"Laporan ini bukan laporan yang dibuat dalam semalam, dan bukan pula laporan yang berdiri sendiri. Pada 12 Oktober saya sudah datang. Hari ini saya datang lagi, membawa yang lebih lengkap," kata Gus Lilur.
Empat nama disebut dalam laporan
Dalam dokumen pengaduannya, Gus Lilur menyebut empat nama yang diduga terlibat dalam pemufakatan jahat terkait tindak pidana korupsi. Mereka adalah Miftachul Akhyar selaku Rais Aam PBNU, Saifullah Yusuf selaku Menteri Sosial, Nusron Wahid selaku Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, serta Sulaiman Tanjung yang merupakan Wakil Sekretaris Jenderal PBNU sekaligus komisaris independen di dua badan usaha milik negara.
Gus Lilur menilai keterlibatan tiga nama yang berstatus penyelenggara negara membuat laporan tersebut relevan untuk ditangani KPK.
"Justru karena mereka penyelenggara negara, perkara ini berada persis di tengah kewenangan KPK," ujarnya.
Dugaan transaksi suara itu, menurut laporan Gus Lilur, berkaitan dengan mekanisme pemilihan pimpinan PBNU melalui Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
Sebelum pemilihan berlangsung, peserta Muktamar terlebih dahulu menentukan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU. Hasil pemungutan suara menunjukkan 401 peserta memilih mekanisme AHWA, sedangkan 150 peserta menghendaki pemilihan langsung.
Keputusan tersebut menempatkan sembilan kiai anggota AHWA sebagai pihak yang menentukan Rais Aam. Posisi Rais Aam kemudian memiliki kewenangan memberikan restu bagi calon Ketua Umum PBNU.
Dalam laporannya, Gus Lilur menduga sejumlah pengurus cabang dan wilayah NU dari berbagai daerah telah dikondisikan untuk mengusulkan sembilan nama yang sebelumnya ditentukan pihak tertentu.
Namun, hasil tabulasi pemilihan anggota AHWA menunjukkan Miftachul Akhyar hanya memperoleh 350 suara dan menempati urutan keempat. Perolehan itu berada di bawah KH Nurul Huda Djazuli yang meraih 485 suara.
Meski demikian, Miftachul Akhyar tetap terpilih sebagai Rais Aam. "Satu angka itu saja sudah cukup menjadi pertanyaan. Bagaimana peraih suara keempat berakhir di kursi pertama?" tulis Gus Lilur dalam laporannya.
Minta KPK telusuri dugaan aliran dana
Selain dugaan pengondisian suara, laporan tersebut juga meminta KPK menelusuri kemungkinan keterkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada 14 September 2026.
Dalam perkara itu, KPK menyita uang tunai dalam rupiah dan valuta asing senilai Rp106,3 miliar. Gus Lilur meminta penyidik memeriksa kemungkinan adanya hubungan antara uang dalam perkara tersebut dan dugaan pembiayaan mobilisasi peserta Muktamar NU.
"Perkara itu bukan temuan saya, itu temuan KPK sendiri. Saya hanya meminta agar KPK berkenan menarik satu garis dari koper-koper itu ke arena Muktamar dan memeriksa apakah garis itu benar-benar tersambung," tulisnya.
Surat laporan setebal 25 halaman yang diserahkan Gus Lilur dilengkapi berbagai dokumen pendukung. Materi laporan dibagi menjadi sepuluh bab, mulai dari uraian dugaan niat jahat, kronologi peristiwa, dugaan pemufakatan jahat, hingga daftar pihak yang diminta untuk diperiksa.
Dokumen tersebut juga memuat laporan tertulis pengurus cabang NU dari dua wilayah berbeda, dokumentasi foto, daftar pengurus yang disebut menerima maupun tidak menerima uang, tabulasi resmi pemilihan AHWA, serta identitas saksi yang bersedia memberikan keterangan.
Gus Lilur mengklaim keterangan dari dua kelompok pelapor yang berasal dari provinsi berbeda menunjukkan pola dugaan peristiwa serupa. Menurut dia, kesamaan keterangan itu menjadi salah satu dasar agar KPK mendalami laporan secara menyeluruh.
Ia juga meminta penyidik mengamankan sejumlah bukti yang berada di tangan pihak ketiga, seperti rekaman kamera pengawas hotel, daftar tamu, bukti pembayaran penginapan, manifes penerbangan, hingga kotak dan surat suara pemilihan.
Minta perlindungan bagi pelapor dan saksi
Dalam pengaduannya, Gus Lilur meminta KPK memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang disebut dalam laporan, baik pihak terlapor, pelaksana lapangan, maupun saksi.
Ia juga meminta pengamanan barang bukti serta perlindungan hukum bagi para pelapor dan saksi sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Menurut Gus Lilur, pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam laporan tidak dapat dimaknai sebagai bentuk penghukuman. Proses tersebut justru diperlukan untuk menguji kebenaran dugaan dan memberikan kesempatan kepada setiap pihak untuk menjelaskan posisinya.
"Justru pemeriksaanlah yang akan memisahkan nama yang bersih dari nama yang tidak. Dan itu adalah hak mereka yang bersih," katanya.
Gus Lilur menegaskan, pelaporan tersebut bukan ditujukan untuk menyerang Nahdlatul Ulama, melainkan sebagai upaya menjaga organisasi dari dugaan praktik transaksional dalam proses pengambilan keputusan.
"Saya ini warga NU, kiai kampung, bukan siapa-siapa. Yang saya jaga bukan kursi seseorang, melainkan apakah organisasi yang ikut mendirikan republik ini masih boleh dimiliki oleh warganya sendiri, atau sudah berpindah tangan kepada siapa pun yang sanggup membayar," pungkasnya.
Catatan redaksi: Seluruh dugaan keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam artikel ini bersumber dari laporan dan keterangan Gus Lilur. Penerimaan laporan oleh KPK belum berarti dugaan tindak pidana telah terbukti. Status penanganan dalam bahan yang tersedia masih pada tahap penerimaan untuk proses verifikasi dan penelaahan.
Editor : Alim Kusuma