Jumat, 16 Okt 2026 21:49 WIB

Gus Lilur Sebut PCNU di Sumut Kembalikan Uang Dugaan Suap ke KPK

SURABAYA, iNFONews.ID – Dugaan praktik suap atau risywah dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) kembali menjadi sorotan. Setelah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sekadau, Kalimantan Barat, dilaporkan mengembalikan uang yang diduga terkait suap, seorang perwakilan PCNU di Sumatera Utara disebut melakukan langkah serupa dengan menyerahkan uang dan dokumen pendukung kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Informasi tersebut disampaikan HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, kiai kampung asal Situbondo, Jawa Timur. Menurut dia, pengembalian uang disertai laporan mengenai dugaan transaksi yang berkaitan dengan proses pencalonan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) hingga pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Gus Lilur menyatakan dokumen yang diserahkan kepada KPK memuat kronologi penerimaan uang, termasuk waktu, lokasi pertemuan, dan identitas pihak yang diduga membagikan dana. Namun, rincian tersebut masih merupakan klaim yang disampaikan Gus Lilur dan perlu diverifikasi melalui proses hukum.

“Hari ini pura-pura itu tidak lagi ada gunanya. Sebab, satu hal yang tidak diperhitungkan sejak awal adalah tidak mungkin ribuan orang yang disuap itu akan diam semua,” ujar Gus Lilur dalam keterangan tertulis, Jumat (16/10/2026).

Empat Tahap Dugaan Pemberian Uang

Gus Lilur memaparkan, berdasarkan kronologi yang disebut tercantum dalam dokumen pengaduan, pemberian uang kepada perwakilan PCNU dari Sumatera Utara diduga berlangsung dalam empat tahap pada Agustus 2026.

Tahap pertama disebut terjadi pada 11–12 Agustus 2026 di sebuah hotel di Medan. Dalam kesempatan itu, jajaran Syuriyah PCNU diduga menerima uang Rp50 juta per cabang ketika menyerahkan dokumen usulan AHWA.

Pemberian berikutnya, menurut kronologi yang disampaikan Gus Lilur, berlangsung pada 26 Agustus 2026 di Surabaya. Perwakilan PCNU yang tiba untuk mengikuti muktamar disebut menerima tambahan uang Rp100 juta per cabang setelah diarahkan menghadiri pertemuan di sebuah hotel.

Dua tahap selanjutnya diduga berlangsung pada 28 dan 30 Agustus 2026. Pada pertemuan malam 28 Agustus, para ketua PCNU disebut menerima amplop berisi uang Rp50 juta. Sementara itu, pada 30 Agustus, peserta yang dikumpulkan untuk menuliskan lima nama calon Ketua Umum PBNU diduga kembali menerima uang dengan nominal yang sama.

Jika seluruh tahapan itu dijumlahkan, nilai uang yang diduga diterima mencapai Rp250 juta per PCNU. Gus Lilur menyebut pemberian tersebut berkaitan dengan pengondisian usulan AHWA hingga pemilihan Ketua Umum PBNU.

Meski demikian, tujuan pemberian uang, pihak yang bertanggung jawab, serta keterkaitannya dengan proses pemilihan masih perlu diuji melalui penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Gus Lilur Desak Pengurus NU Terbuka

Gus Lilur menilai munculnya pengakuan dari pihak yang mengaku menerima uang dapat membuka jalan bagi pengungkapan dugaan praktik transaksional dalam forum tertinggi organisasi NU.

Ia menyebut seorang perwakilan peserta telah menyerahkan kronologi dan dokumen pendukung kepada KPK. Menurut dia, kesediaan pihak yang mengaku menerima uang untuk memberikan keterangan merupakan langkah penting dalam mengungkap perkara tersebut.

“Orang tidak mungkin mengarang cerita yang memberatkan lehernya sendiri. Laporan ini merupakan kesaksian langsung dari orang yang mengalami, menerima, dan kini memilih jujur karena nuraninya,” kata Gus Lilur.

Ia juga mengimbau pengurus cabang maupun wilayah NU yang merasa menerima dana serupa agar terbuka dan menyampaikan informasi kepada penyidik. Menurut dia, langkah tersebut diperlukan untuk menjaga integritas organisasi sekaligus memastikan dugaan pelanggaran ditangani melalui mekanisme hukum.

Selain mendesak keterbukaan pengurus, Gus Lilur meminta Presiden menindak tegas pejabat pemerintah atau tokoh politik apabila terbukti menyalahgunakan jabatan untuk memengaruhi proses di dalam organisasi.

“Siapa pun yang menjadikan jam’iyyah para ulama sebagai arena transaksi tidak layak duduk di kabinet atas nama NU. Presiden berhak mengetahui siapa saja yang selama ini berjalan ke sana kemari mengatasnamakan beliau,” ujarnya.

Dugaan risywah dalam Muktamar ke-35 NU kini menjadi persoalan yang menuntut verifikasi menyeluruh. Penanganan oleh aparat penegak hukum diperlukan untuk menguji bukti, menelusuri aliran dana, serta memastikan pihak-pihak yang disebut dalam laporan memperoleh proses hukum yang adil.

Keterangan mengenai pengembalian uang oleh PCNU di Sumatera Utara dalam informasi yang disampaikan Gus Lilur belum dengan sendirinya membuktikan terjadinya tindak pidana. Konfirmasi dari KPK mengenai penerimaan laporan, status penanganan perkara, dan hasil pemeriksaan menjadi penting untuk memperjelas perkembangan kasus.

 

Editor : Alim Kusuma