JAKARTA - Perselisihan terkait dugaan suap dan jual beli suara dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, berlanjut ke jalur hukum. HRM Khalilur R. Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur menyatakan akan menyerahkan bukti tambahan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat laporan yang telah disampaikannya.
Gus Lilur menyebut langkah lanjutan itu akan ditempuh pada pertengahan pekan depan. Ia berencana memperluas laporan dengan menyebut sejumlah nama, termasuk Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Miftachul Akhyar, dan Sulaiman Tanjung, serta sejumlah penyelenggara negara lainnya.
Rencana tersebut muncul di tengah saling tempuh jalur hukum antara Gus Lilur dan pihak Saifullah Yusuf. Persoalan yang semula berkaitan dengan dugaan praktik risywah atau politik uang dalam pemilihan di forum tertinggi NU itu kini juga memunculkan sengketa mengenai tuduhan peredaran dana ilegal.
Gus Lilur siapkan laporan lanjutan
Gus Lilur menyatakan telah melaporkan Nusron Wahid dan Saifullah Yusuf ke KPK atas dugaan keterlibatan dalam praktik suap dan jual beli suara di Muktamar NU. Ia menegaskan akan terus mengawal perkara tersebut melalui mekanisme hukum.
Di sisi lain, Saifullah Yusuf mengambil langkah hukum terhadap sejumlah pihak yang mengaitkan penyelenggaraan muktamar dengan narasi peredaran dana ilegal. Langkah itu menjadi bagian dari perselisihan terbuka mengenai tuduhan yang beredar di ruang publik.
Gus Lilur menilai proses hukum lebih tepat untuk menyelesaikan perselisihan dibandingkan tindakan di luar hukum.
“Menurut saya ini keren. Kami menjadikan hukum sebagai panglima, proses hukum yang dikedepankan, bukan main kayu,” ujarnya dalam pernyataan tertulis, Kamis (15/10).
Meski demikian, laporan kepada aparat penegak hukum tidak serta-merta membuktikan kebenaran tuduhan. Keterlibatan pihak-pihak yang disebut masih harus diuji melalui pemeriksaan dan pembuktian sesuai prosedur hukum.
Klaim 130 PCNU siap mengembalikan dana
Gus Lilur juga mengklaim sebanyak 130 Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dari 17 Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) siap mengembalikan dana yang diduga berkaitan dengan praktik jual beli suara dalam muktamar.
Menurut dia, pengembalian akan dilakukan secara bertahap kepada KPK. Namun, belum ada rincian mengenai jumlah dana yang akan dikembalikan, identitas seluruh pengurus yang dimaksud, maupun bukti yang mengonfirmasi klaim tersebut.
Gus Lilur menuding dana yang dipersoalkan bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Tuduhan mengenai asal-usul uang itu belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum tanpa hasil penyelidikan dan pembuktian yang mendukungnya.
Ia mengimbau pihak-pihak yang diduga menerima dana tersebut agar mengembalikannya kepada KPK. Ia juga meminta para kiai, anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA), serta pengurus Syuriah dan Tanfidziyah di tingkat cabang maupun wilayah untuk bersikap terbuka terkait persoalan tersebut.
Desak Prabowo evaluasi dua menteri
Di tengah polemik yang berkembang, Gus Lilur meminta Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi posisi Nusron Wahid dan Saifullah Yusuf di Kabinet Merah Putih.
Menurut Gus Lilur, evaluasi diperlukan untuk menjaga prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum. Permintaan itu merupakan desakan politik dari Gus Lilur dan tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya pelanggaran yang telah terbukti dilakukan kedua pejabat tersebut.
Ia juga mendesak Miftachul Akhyar untuk turun dari jabatan Rais Aam PBNU. Gus Lilur menilai kepemimpinan Miftachul Akhyar berkaitan dengan konflik internal NU dan polemik yang muncul dalam proses pemilihan di muktamar.
Penilaian tersebut merupakan pandangan Gus Lilur. Belum ada dasar dalam bahan yang tersedia untuk menyimpulkan bahwa Miftachul Akhyar menjadi penyebab utama dugaan suap ataupun konflik yang dipersoalkan.
Pembuktian menjadi penentu
Polemik dugaan suap Muktamar NU kini menghadirkan dua persoalan yang perlu dipisahkan: dugaan tindak pidana yang dilaporkan kepada aparat dan sengketa hukum akibat pernyataan mengenai aliran dana ilegal.
KPK perlu menilai laporan serta bukti yang diserahkan sesuai kewenangannya. Sementara itu, pihak-pihak yang disebut dalam tuduhan berhak memberikan klarifikasi dan membela diri melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Klaim mengenai kesiapan 130 PCNU mengembalikan dana juga memerlukan verifikasi tersendiri, termasuk penelusuran asal-usul uang, penerima, jumlah, dan kaitannya dengan dugaan pelanggaran dalam muktamar.
Dengan demikian, perkembangan perkara ini tidak cukup diukur dari banyaknya laporan atau nama yang disebut. Kejelasan bukti, hasil pemeriksaan aparat, serta tanggapan pihak-pihak terkait akan menentukan sejauh mana dugaan yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Editor : Alim Kusuma