Sengketa Bandung Zoo Memanas, Dokumen Belanda 1935 Jadi Sumber Klaim Baru

Gantira Batara Kusuma. INPhoto/Dokumentasi Pribadi
Gantira Batara Kusuma. INPhoto/Dokumentasi Pribadi

BANDUNG, iNFONews.ID - Sengketa lahan Bandung Zoo kembali memanas setelah pihak ahli waris keluarga Bratakusumah mengklaim menemukan dokumen kolonial Belanda yang disebut berkaitan dengan status kepemilikan kawasan kebun binatang tersebut. 

Temuan arsip bertahun 1935 itu memicu tarik-menarik klaim antara ahli waris dan Pemerintah Kota Bandung, di tengah belum tuntasnya proses hukum yang masih berjalan.

Dalam forum diskusi di kantor Pikiran Rakyat, Gantira Batara Kusuma memaparkan temuan dokumen berbahasa Belanda bertajuk Eigendom Verponding. Arsip itu disebut ditemukan pada November 2025 di lemari tua bekas bangunan Yayasan Atikan Sunda, dan memuat empat sertifikat tanah dari tahun 1935 dengan total luas sekitar 13,8 hektare.

Gantira menyebut dokumen tersebut telah diterjemahkan serta diverifikasi melalui Arsip Nasional Republik Indonesia. Dari hasil kajian awal yang disampaikan pihak ahli waris, lahan yang kini menjadi area kebun binatang tidak tercatat sebagai milik pemerintah daerah sejak awal.

“Dokumen ini menjadi bukti penting bahwa lahan Bandung Zoo sejak awal bukan milik pemerintah daerah,” ujar Gantira dalam pemaparan tersebut.

Pihak keluarga Bratakusumah kemudian menempuh jalur hukum. Langkah yang diambil mencakup permohonan pembatalan Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kota Bandung hingga pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Bandung tetap mempertahankan posisi bahwa kawasan Bandung Zoo merupakan Barang Milik Daerah (BMD). Area tersebut sebelumnya juga sempat disegel dalam rangka penataan aset, sebelum kembali memicu polemik lanjutan terkait status pengelolaan.

Sengketa ini tidak hanya berkutat pada aspek legal kepemilikan, tetapi juga berdampak pada masa depan salah satu ikon wisata dan konservasi satwa di Kota Bandung. Perdebatan publik turut meluas di ruang digital, dengan warganet terbelah menanggapi klaim arsip kolonial yang kini muncul ke permukaan.

Hingga saat ini, belum ada putusan hukum berkekuatan tetap yang menetapkan pihak pemilik sah lahan tersebut. Proses peradilan masih berjalan dan diperkirakan menjadi perhatian publik dalam waktu panjang, seiring meningkatnya tekanan untuk mencari kepastian hukum atas aset yang disengketakan.

Editor : Alim Kusuma