Kamis, 05 Feb 2026 05:11 WIB

Karyawan Bandung Zoo Jangan Ikut Berpolemik

Singky Soewadji, koordinator Aliansi Pecinta Satwa Liar Indonesia (APECSI). INPhoto/Dokumentasi Pribadi
Singky Soewadji, koordinator Aliansi Pecinta Satwa Liar Indonesia (APECSI). INPhoto/Dokumentasi Pribadi

Oleh : Singky Soewadji

BANDUNG, iNFONews.ID - Sikap walikota mengijinkan warga berkunjung ke Bandung Zoo harus diapresiasi, ini langkah yang benar dan bijaksana, jangan mengorbankan satwa, karyawan dan lingkungan.

Hanya, juga jangan menyalahi aturan, sekarang tinggal Kemenhut yang berwenang harus segera ambil alih kewenangannya, ijin Konservasi harus segera dicabut agar kewenangan dan tanggung jawab masalah satwa kembali ke negara c/q Kemenhut.

Bersamaan dengan itu bentuk Tim Pengelolah Sementara (TPS) untuk operasional kembali agar kebutuhan pakan satwa dan gaji karyawan terpenuhi, juga warga masyarakat Bandung dan sekitarnya bisa kembali dapat hiburan dan edukasi.

Setelah kasus hukum incrah, silahkan pihak yang berhak mengajukan kembali izin konservasi.

Kemenhut sudah memberi bantuan pakan dan kebutuhan satwa namun di tolak oleh karyawan Bandung Zoo, sementara di lain sisi menyatakan bahwa pihak Yayasan sudah tidak mampu beri pakan dan menggalang dana sumbangan masyarakat, ini penggalangan dana ilegal dan ada sanksi hukumnya.

Harus dipahami bahwa satwa liar itu secara undang-undang milik negara dan kewenangannya sepenuhnya di Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan keberadaannya di sebuah Lembaga Kinservasi statusnya di titipkan untuk pemanfaatan.

Jadi, bila terjadi sesuatu hal dan demi menyelamatkan satwa liar tersebut, Kemenhut berhak penuh mengambil alih tanggung jawab  dan termasuk memberi pakan serta kebutuhan.

Penolakan bantuan tersebut bisa berdampak pidana bila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan sesuai Undang - Undang Nomer 5 tahun 1990 yang telah di perbarui.

Bila Kemenhut bersikap tegas, mencabut ijin Konservasi dan semua pihak untuk sementara dilarang ikut campur dan masuk ke areal Bandung Zoo, itu adalah hak Kemenhut yang diatur oleh Undang - Undang, maka karyawan yang akan dirugikan karena di rumahkan, sebab karyawan bukan tanggung jawab dan wewenang Kemenhut.

Oleh sebab itu karyawan Bandung Zoo jangan ikut berpolemik dan jangan mau di tunggangi oleh pihak yang bersengketa.

Ingat !
Putusan pengadilan walau belum incrah, terbukti petinggi Yayasan yang sedang bersengketa melakukan korupsi uang sewa lahan ke Pemkot Bandung, dengan demikian status lahan untuk sementara milik Pemkot, izin Konservasi diberikan ke Yayasan yang kini bersengketa, bila di cabut dan prosedurnya memang harus di cabut, maka status satwa milik negara, status dan kewenangannya kembali menjadi tanggung jawab negara.

Penulis adalah :
Pemerhati satwa liar dan koordinator Aliansi Pecinta Satwa Liar Indonesia (APECSI).

Editor : Alim Kusuma