SURABAYA, iNFONews.ID - Sektor pertanian Jawa Timur kini menghadapi alarm bahaya. Rencana pemerintah pusat memperketat standar kadar nikotin dan tar pada rokok memicu kekhawatiran massal.
Jika dipaksakan tanpa masa transisi, kebijakan ini diprediksi bakal melumpuhkan ekonomi petani tembakau dan membuka pintu lebar bagi serbuan bahan baku impor.
Baca juga: Cak Hadi Siap Potong Gaji Demi Efisiensi Anggaran Negara
Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, Anik Maslachah, melayangkan peringatan keras terhadap turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Aturan tersebut mematok batas baru yang cukup drastis: nikotin turun menjadi 1 mg dari sebelumnya 1,5 mg, sementara tar dipangkas separuhnya dari 20 mg ke 10 mg.
"Pemerintah mengemban misi kesehatan, itu kita sepakati. Namun, ada kewajiban lain yang tidak boleh ditinggalkan, yaitu menjaga keberlangsungan hidup jutaan petani kita," ujar Anik pada Kamis (26/3/2026).
Masalahnya, tanaman tembakau di tanah air secara genetis memiliki kandungan nikotin tinggi. Karakteristik ini menjadi ciri khas kretek nusantara yang sulit diubah dalam semalam.
Menurut Anik, memaksakan angka rendah yang tidak realistis sama saja dengan menolak hasil panen rakyat sendiri.
Baca juga: LPG 3 Kg Langka di Ngawi, Hartono Curigai Ada Permainan Distribusi
Dampak domino yang membayangi pun tak main-main. Industri manufaktur rokok dipastikan bakal berburu tembakau luar negeri yang secara alami berkadar rendah untuk memenuhi standar regulasi tersebut.
"Jika kebijakan ini langsung digedok tanpa persiapan matang, kita seperti membunuh perlahan petani lokal sembari memberi karpet merah untuk impor," tegas politisi PKB tersebut.
Alih-alih sekadar melarang, Komisi B menawarkan jalan tengah berupa intervensi teknologi. Pemerintah didorong membiayai riset pemuliaan varietas baru yang rendah nikotin namun tetap mempertahankan aroma khas tembakau lokal.
Baca juga: Ekspedisi Pasar Rokok Asia–Australia, Barong Grup Siapkan Pabrik Luar Negeri
Langkah ini memerlukan dukungan fiskal nyata, mulai dari distribusi bibit unggul, pupuk spesifik, hingga pendampingan teknis secara masif di lapangan.
Anik mendesak agar pemberlakuan standar baru ini dilakukan secara bertahap. Masa transisi yang panjang memberikan ruang bagi petani untuk beradaptasi tanpa harus kehilangan pangsa pasar.
"Varietas baru nanti jangan sampai menghilangkan 'ruh' industri kretek kita. Kita butuh solusi yang menyeimbangkan antara proteksi kesehatan dan keadilan ekonomi bagi rakyat kecil," pungkasnya.
Editor : Alim Kusuma