DPRD Jatim Bentuk Pansus, Bahas Kode Etik dan Tata Beracara BK


Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) di DPRD Jatim (IN/PHOTO: TUDJI)

SURABAYA, iNFONews.ID - DPRD Provinsi Jatim membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas dua rancangan peraturan yaitu Raperda tentang Kode Etik DPRD Jatim dan Raperda tentang Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD. Itu ditetapkan dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Jatim M Musyafak. Turut hadir, Wakil Ketua DPRD Jatim Hidayat, dan Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak, di Gedung DPRD Jatim Surabaya, Kamis (26/6/2025).

Ketua DPRD Jatim menyatakan, pembentukan pansus telah melalui proses administratif yang sesuai. 

Baca juga: Dampingi Anggota DPRD Jatim, Tinjau Penanganan Banjir di Tulangan Sidoarjo

“Pimpinan DPRD melalui surat tanggal 16 juni 2025 telah menyampaikan permintaan nama anggota masing-masing Fraksi untuk ditugaskan sebagai anggota Pansus dan telah mendapatkan jawaban dari semua Fraksi,” ujar Musyafak.

Sekretaris DPRD Jatim Ali Kuncoro, kemudian membacakan Rancangan Keputusan DPRD Nomor 100.1/KPTS-DPRD/050/2025 tentang pembentukan pansus. Keputusan ini memuat tugas, kewenangan, serta susunan keanggotaan Pansus dari berbagai fraksi.

Dibacakan oleh Ali Kuncoro, tugas utama Pansus, yakni : 

1. Pembahasan terhadap materi dan redaksi Rancangan peraturan DPRD Jatim tentang Kode Etik DPRD Jatim dan tentang tata beracara Badan Kehormatan (BK) DPRD Jatim dengan mandad penuh dari masing-masing fraksinya.

2. Mengadakan koordinasi dan konsultasi dengan Pemprov Jatim atau pejabat yang ditunjuk mewakilinya dan instansi terkait lainnya baik di dalam maupun di luar Provinsi Jatim.

3. Masa kerja Pansus paling lama 6 bulan

4. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas Pansus kepada DPRD Jatim di Rapat Paripurna DPRD Jatim. 

“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, ditetapkan di Surabaya pada tanggal 26 juni 2025,” jelas Ali Kuncoro, saat membacakan.

Baca juga: Raperda APBD Jatim 2025 Disetujui, Pj. Gubernur Adhy: Pendidikan & Kesehatan Masyarakat, Prioritas

Pansus DPRD Jatim terdiri dari 24 anggota dari seluruh fraksi di DPRD Jatim, yakni 

Fraksi PKB: Hj. Ma’mulah Harun, Muhammad Mughni, Ahmad Athoillah, Salim Azhar, H. Makin Abbas, dr. Sriatun. 

Fraksi PDIP; Martin Hamonangan, Y. Ristu Nugroho, Wiwin Suprambah, dan Saifudin Zuhri.

Fraksi Gerindra; Ferdians Reza Alvisa, Drs. H. Satib, Hartono, dan Aufa Zhafiri. 

Fraksi Partai Golkar; H.M. Hasan Irsyad, M. Hadi Setiawan, dan Aulia Hany Mustikasari.

Baca juga: KPK Kembali Periksa Saksi Kasus Hibah Pokmas DPRD Jatim

Fraksi Partai Demokrat: H. Miseri Efendy, dan M. Naufal Alghifary.

Fraksi Partai NasDem: H. Mohammad Nasih Aschal, dan Hj. Jajuk Rendra Kresna. 

Fraksi PAN: Moch. Aziz.

Fraksi PKS: Drh. H. Puguh Wiji Pamungkas. Fraksi PPP-PSI: H. Rofik.

Selanjutnya, Ali Kuncoro menyampaikan, bahwa salinan keputusan ini segera disampaikan kepada Gubernur Jatim dan para anggota Pansus dimaksud. (*)

Editor : Tudji Martudji

Photo
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru