SURABAYA, iNFONews.ID - Kasus hukum yang menjerat pejabat di sektor energi dan sumber daya mineral Jawa Timur memicu desakan evaluasi besar-besaran pada sistem perizinan. Anggota Komisi C DPRD Jatim, Lilik Hendarwati, meminta audit menyeluruh agar praktik serupa tidak terulang.
Penetapan tersangka terhadap Kepala Dinas ESDM Jatim, Aris Mukiyono, bersama dua pejabat lain oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menjadi titik tekan.
Perkara tersebut membuka kembali sorotan terhadap tata kelola perizinan, termasuk efektivitas digitalisasi yang selama ini digadang-gadang mempercepat layanan.
“Kasus seperti ini harus menjadi alarm bagi seluruh ASN. Kami tentu menyesalkan dan berharap tidak terulang,” kata Lilik, Sabtu (18/4/2026).
Dalam 100 kata pertama, isu kunci langsung terlihat: perizinan, digitalisasi, dan korupsi menjadi tiga hal yang kini saling berkaitan dalam sorotan publik. Lilik menilai integritas aparatur tetap menjadi penentu, bukan sekadar kecanggihan sistem.
Ia mengingatkan bahwa pelayanan publik bertumpu pada komitmen moral para pejabatnya. “Semua pihak harus saling menjaga integritas sebagai pengemban amanah rakyat dan berani saling mengingatkan,” ujarnya.
Di sisi lain, ia tetap mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang telah mendorong layanan perizinan berbasis digital. Modernisasi tersebut dinilai mampu mempercepat proses dan meningkatkan transparansi.
Namun, ia memberi peringatan tegas: teknologi tidak otomatis menutup celah penyimpangan. Tanpa pengawasan yang kuat, sistem digital justru bisa dimanfaatkan untuk praktik yang merugikan masyarakat.
“Jangan sampai masih ada celah yang dimanfaatkan untuk memperlambat proses. Dampaknya bukan hanya ke masyarakat, tetapi juga mengganggu iklim investasi,” ucapnya.
Menurut Lilik, persoalan utama bukan terletak pada sistem digital, melainkan pada faktor manusia dan lemahnya kontrol internal. Karena itu, ia mendorong penguatan pengawasan yang konsisten di lini pelayanan.
Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan menjadikan kasus ini sebagai bahan evaluasi bersama. Perbaikan layanan publik, kata dia, harus berjalan beriringan dengan penegakan disiplin dan akuntabilitas.
“Kami meyakini persoalannya ada pada integritas dan pengawasan. Ini momentum untuk memperbaiki kualitas pelayanan agar berjalan sesuai prinsip keadilan,” katanya.
Lilik juga berharap masyarakat tidak lagi menghadapi hambatan saat mengurus perizinan. Proses yang cepat dan nyaman, menurutnya, harus menjadi standar baru layanan publik di Jawa Timur.
Di akhir, ia mendesak pemerintah provinsi melakukan audit total terhadap tata kelola perizinan di semua sektor.
“Kejadian ini harus menjadi bahan evaluasi untuk membenahi semuanya. Jangan sampai merusak kepercayaan publik,” ujarnya.
Editor : Alim Kusuma