Jadi Korban KDRT, Wanita Ini Lapor ke Polrestabes Surabaya
SURABAYA, iNFONews.ID - Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dialami wanita muda ini, bahkan disebut selama 20 tahun. Korban bernama Sherly (45), dan diduga dilakukan oleh suaminya sendiri HU (inisial) alias (MH) umur (57). Lelaki itu dikabarkan tokoh partai politik, pengacara dan juga pendeta.
Peristiwa itu viral, dengan video kejadian di rumah tinggalnya, beredar. Terkait video viral itu, Sherly akhirnya buka suara. Sherly menyebut (kekerasan) itu terjadi diawal tahun 2004, saat putrinya Elleina (20) berusia 3,5 bulan.
Dia mengaku selama 20 tahun kerap menerima pukulan, tamparan, tendangan bahkan sampai di ancam bunuh oleh MH. Tidak hanya Sherly saja, melainkan anak-anaknya juga sering dipukul, hingga terakhir kekerasan itu terjadi pada 9 Agustus 2024.
Untuk diketahui, rumah kontrak Westwood Blok A2 Pakuwon City Surabaya, menjadi saksi atas tindak kekerasan MH terhadap Sherly. Awal kejadian, jelas Sherly lebih lanjut, bermula saat Elleina berusia sekitar 4 bulan tepatnya tahun 2004. Lalu, Sherly pun pergi ke rumah orang tuanya yang ada di Pamekasan Madura, hingga akhirnya MH berusaha meluluhkan Sherly hingga akhirnya ia pun kembali ke Surabaya bersama Moses.
Sherly, sejak 20 tahun silam tak berani untuk melaporkan ke pihak berwajib. Hal itu dikarenakan lantaran MH ini diduga memiliki bekingan oknum tertentu. Puncak kekerasan yang dialami Sherly dan anaknya pada 9 Agustus 2024 kemarin. Hingga akhirnya ia memberanikan diri untuk lapor ke Polrestabes Surabaya dengan didampingi putri sulungnya yang bernama Elleina.
"Jadi, kejadian jam 2.00 Wib dini hari. Terus jam 9.00 Wib saya ke Polsek Sukolilo untuk melaporkan kasus kekerasan ini, namun pihak kepolisian Polsek Sukolilo menyuruh saya langsung ke Polrestabes Surabaya agar lebih cepat diproses," ungkap Sherly ditemui di kediaman pengacaranya M. Soleh, Senin (26/8/2024) malam.
Soleh selaku Koordinator tim kuasa hukum Sherly mengatakan, bahwa pada 9 Agustus 2024, korban melaporkan suaminya terkait kekerasan di dalam rumah tangga ke Polrestabes Surabaya.
"Jadi waktu itu, Ibu Sherly ini lapor sendirian dan belum kenal saya. Dan pada Senin (12/8/2024) dikenalkan temannya bahwa ada kasus KDRT blablablabla.., sehingga beliau datang ke kantor kita. Kita komit untuk membantu supaya kasus ini jangan sampai berhenti ditengah jalan," ungkap M Soleh.
Meski begitu, setelah Soleh diperlihatkan video kekerasan oleh Sherly, bagi Soleh kekerasan ini bukanlah kekerasan biasa tapi ini kekerasan yang sadis dan kejadiannya pun berulang-ulang sejak anaknya masih kecil. Soleh juga bertanya kenapa anaknya tidak ada yang berani membela dan tidak ada yang berani berontak.
"Menurut anaknya sejak kecil anaknya pun jadi sasaran kekerasan ketika dianggap melawan orang tuanya ini wajar kalau anak-anaknya itu tidak berani melakukan perlawanan tidak berani lapor sampai akhirnya menyusun rencana orang tua dan anaknya itu gimana caranya punya bukti kekerasan pasanglah HP pasanglah CCTV untuk mengabadikan kekerasan yang dilakukan akhirnya pada tanggal 9 dini hari Terjadilah pertengkaran kekerasan yang parah sakit dari suami kepada istri," terang Soleh.
Soleh mengungkapkan, cerita dari keterangan korban ini, tidak serta merta soal kekerasan tapi korban ini juga pernah diancam pakai pistol. "Maka menurut saya polisi harus mencari itu saya tidak tahu ini pistolnya pistol senjata api atau airsoft gun ! Saya tidak tahu, tetapi tentu siapapun kalau di todong pistol dia tidak akan bisa mampu membedakan mana air softgun mana itu pistol ? makannya Polisi harus menangkap dan menyita itu," tegas Soleh.
Masih kata Soleh, ada beberapa pasal disini, mulai dari kekerasan, penggunaan pistol, dan soal porno aksi dari MH.
"Ini sudah kekerasannya wes kena, pakai pistolnya sudah kena lagi, belum lagi kita juga punya bukti porno aksinya di depan anaknya. Tapi itu nanti lah, yang penting bagi kami kasus laporan tanggal 9 harus segera diproses suaminya harus segera ditangkap supaya kasus ini tidak sampai berhenti di jalan sebab apa Bu Sherly ini merasa suaminya ini punya pegangan (bekingan oknum) dan merasa dia ini adalah tokoh sehingga kalau dilaporkan belum tentu bisa berhasil belum bisa ditindaklanjuti maka polisi harus menjawab keraguan itu sebab durasi waktu tanggal 9 sampai sekarang lebih dari 1 minggu masih belum diapa-apain," tegas pengacara asal Krian ini. (inf/net/red)
Editor : Tudji Martudji