JPU KPK Tuntut 12 Tahun Penjara Untuk Sahat Wakil Ketua DPRD Jatim
INFOnews.id | Sidoarjo - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pengadilan Tipikor Surabaya, Arif Suharmanto menuntut hukuman 12 tahun penjara dan pencabutan hak politik selama 5 tahun, kepada Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (nonaktif) Sahat Tua P Simandjuntak, terkait korupsi penerimaan fee pokok pokok pikiran (Pokir) pengelolaan dana hibah Pemprov Jawa Timur.
"Menuntut, Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sahat Tua P Simandjuntak dengan pidana penjara 12 tahun, dikurangi selama masa tahanan," kata JPU KPK Arif Suharmanto, di Pengadilan Tipikor Surabaya, di Juanda, Jumat (8/9/2023).
Sahat Simandjuntak dinilai bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 dan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sahat dianggap menerima suap dari dua terdakwa yakni Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi sebagai pengelola dana kelompok masyarakat (pokmas) Pemprov Jatim tahun anggaran 2020-2022.
Disebut oleh JPU, dari hasil pembuktian uang senilai Rp39,5 miliar diterima oleh terdakwa Sahat Simandjuntak melalui terdakwa Rusdi.
"Terdakwa melanggar ketentuan hukum, dengan menerima uang fee senilai Rp39,5 miliar," terang JPU Arif.
Terdakwa Sahat Simandjuntak juga dibebani membayar denda Rp1 miliar subsider kurungan penjara selama enam bulan. Serta membayar uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar.
"Jika tidak membayar uang pengganti, maka harta miliknya disita oleh negara dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika tidak sanggup membayar, diganti dengan pidana penjara selama enam tahun," lanjut JPU.
Untuk Rusdi JPU menuntut 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta atau subsider penjara selama enam bulan.
"Menuntut terdakwa Rusdi dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta, subsider pidana pengganti 6 bulan kurungan," urainya.
Sementara, dimintai komentar untuk proses persidangan, Heru MAKI melontarkan kalimat 'luar biasa'. "Ini sangat maksimal dan terkesan tidak main-main, Bravo JPU, Bravo KPK,” ungkap Heru terkait pembacaan tuntutan JPU untuk terdakwa Sahat Tua P Simandjuntak. (inf/tji/red)
Editor : Tudji Martudji