Heru Satriyo, Ketua MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) Korwil Provinsi Jawa Timur (Foto: IN/tudji)

SURABAYA, INFONews.ID - Ketua MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) Koorwil Provinsi Jawa Timur, Heru Satriyo mengatakan usai hajatan politik nasional yakni pemilu dan pilpres Februari 2024, MAKI Jatim mengingatkan serta mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar secepatnya melakukan release ‘Tersangka Baru’ terkait  Pengembangan Kasus Korupsi Pokir DPRD Jatim.

“Jadi, terkait kasus suap dana hibah yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur dari Partai Golkar, Sahat Tua Simanjuntak tampaknya masih akan terus bergulir. Kami tetap menunggu kelanjutannya, dan ini pernyataan resmi MAKI Jatim,” tegas Heru MAKI, Jumat (1/3/2024).

Lanjut Heru, meskipun Sahat Tua telah dijatuhi vonis 9 tahun penjara, tetapi kasus tersebut masih berpotensi menyeret nama-nama lain, baik di lingkungan DPRD Jatim serta di Birokrat Pemprov Jatim.

“Jadi, akan ada tersangka baru dalam pusara kasus itu. Dan, setelah pemilu ini, saya yakin, sebagaimana info yang saya dapatkan A1 dari Kuningan (Gedung Merah Putih KPK), akan ada tersangka baru. KPK pastinya sudah melakukan pengembangan, dan tidak akan berhenti pada Sahat Tua saja,” lanjut Heru.

Heru MAKI kemudian memberikan sedikit gambaran terkait siapa yang akan dijerat tersangka terkait kasus itu. 

“Selain (K), akan ada lagi inisialnya (S), salah satu Ketua Fraksi di DPRD Jawa Timur, dari partai besar. Dan, sekalipun yang bersangkutan memiliki link ke salah satu elit di kabinet, hal itu tidak akan menyurutkan KPK untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai Calon Tersangka, itu saja informasinya,” ungkapnya.

Lanjut Heru, bahwa kasus tersebut memang sudah seharusnya diungkap secara tuntas dan transparan.

“Harus transparan dan tuntas, masyarakat menunggu itu. Mengingat dana hibah yang dikorupsi mencapai angka Rp 39,5 miliar. Itu bukan nilai yang kecil, apalagi dana hibah itu seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat. Tentu ini sangat menyakitkan hati masyarakat. Maka dari itu kasus ini harus diusut tuntas. Siapa saja yang terlibat harus diseret ke tahanan tanpa terkecuali,” tegasnya.

Sebagai informasi, Sahat Tua Simanjuntak dijatuhi vonis 9 tahun penjara saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (26/9/2023), yang lalu 

“Mas (wartawan-red) lihat sendiri kan, vonis terhadap Sahat Tua itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tipikor, yakni 12 tahun,” kata Heru, mengingatkan.

Selain pidana kurungan, Sahat Tua juga didenda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Dan, Sahat Tua juga diminta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 39,5 miliar. Jika Sahat Tua tidak dapat mengembalikan kerugian negara tersebut, maka digantikan dengan pidana 4 tahun penjara.

Sahat Tua dinyatakan melanggar pasal 12 a juncto pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tidak hanya sampai di situ, hak politik Sahat Tua juga dicabut selama 4 tahun,” pungkas Heru. (inf/rls/tji)

Editor : Tudji Martudji

Berita Terbaru