Kamis, 26 Feb 2026 17:36 WIB

LBH Ansor Jatim Kecam Normalisasi Sungai Kalianak, Cacat Hukum dan Intimidatif

LBH Ansor Jatim sebut normalisasi Sungai Kalianak Surabaya cacat hukum. Pemkot diduga intimidasi warga dan abaikan rekomendasi DPRD Jatim. INPhoto/Eric
LBH Ansor Jatim sebut normalisasi Sungai Kalianak Surabaya cacat hukum. Pemkot diduga intimidasi warga dan abaikan rekomendasi DPRD Jatim. INPhoto/Eric

SURABAYA, iNFONews.ID – Program Normalisasi Tahap 2 Sungai Kalianak memicu gelombang protes. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PW GP Ansor Jawa Timur menuding Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan tindakan sewenang-wenang dan cacat prosedur dalam proses penandaan rumah warga di wilayah RW 06 RT 09, Senin (23/2/2026).

Ketua LBH Ansor Jatim, Mohammad Syahid, menyayangkan sikap personel gabungan yang melakukan penandaan tanpa dasar dokumen resmi. 

Saat dimintai surat tugas di lapangan, jawaban otoritas terkait dinilai tidak mencerminkan tata kelola pemerintahan yang sehat.

"Ketika kami tanya kapasitas dan surat tugasnya, Kasatpol PP justru menyebut ini inisiatif pribadi. Ini janggal. Tindakan representasi negara di lapangan tanpa landasan hukum yang jelas adalah bentuk pelanggaran prosedur serius," tegas Syahid.

Titik api persoalan ini berada pada perbedaan data luasan sungai yang sangat kontras. Berdasarkan dokumen Gambar Situasi Dirjen Agraria Jatim tahun 1985, lebar sungai tersebut tercatat hanya 8 meter. 

Data ini sinkron dengan catatan aset bekas tambak milik Pemprov Jatim yang dikelola Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP).

Namun, pelaksana proyek dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas justru mematok angka yang jauh lebih luas. 

Dalam audiensi di DPRD Jatim sebelumnya, pihak BBWS mengakui kekurangan data primer dan hanya bersandar pada data sekunder seperti foto udara tahun 1981 serta aplikasi Google Earth. 

Asumsi tersebut sempat memunculkan angka lebar sungai 30 meter, sebelum akhirnya disepakati dengan Pemkot Surabaya menjadi 18,6 meter.

Tindakan penandaan rumah warga ini juga dinilai menabrak komitmen politik di tingkat provinsi. Pada 19 Januari lalu, Komisi D DPRD Jawa Timur telah mengeluarkan rekomendasi tegas untuk menghentikan seluruh aktivitas pembongkaran dan penandaan sementara waktu.

Dewan meminta adanya pencocokan data ulang antara dokumen tahun 1985 dengan klaim lapangan. Ironisnya, saat rapat krusial tersebut berlangsung di kantor DPRD Jatim, pihak Pemkot Surabaya justru tidak hadir.

"Warga tidak anti-normalisasi. Mereka hanya menuntut keadilan berdasarkan data otentik, bukan asumsi foto satelit yang mengorbankan ruang hidup mereka," tambah Syahid.

Saat ini, LBH Ansor Jatim tengah mendalami langkah hukum lanjutan atas penandaan dua titik lokasi yang dianggap sebagai intimidasi psikis terhadap warga. 

Langkah Pemkot Surabaya yang terkesan "kejar tayang" di lapangan tanpa menyelesaikan sengketa data di meja koordinasi diprediksi akan memperpanjang konflik agraria di kawasan Kalianak.

 

Editor : Alim Kusuma