SURABAYA, iNFONews.ID – Ketegangan menyelimuti kawasan RW 06 Tambak Asri menyusul langkah sepihak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam proyek Normalisasi Sungai Kalianak Tahap 2.
Warga secara tegas menolak aksi penandaan rumah yang dilakukan petugas pada Senin (23/02/2026), lantaran dinilai cacat prosedur dan melanggar kesepakatan awal.
Pemicu utama konflik ini adalah ketidaksinkronan data teknis di lapangan. Merujuk data BPKAD dan Dinas Perikanan Provinsi, lebar sungai seharusnya hanya 8 meter. Namun, dalam eksekusi di lapangan, petugas justru menandai area hingga 16,1 meter.
Selisih angka ini bukan sekadar urusan teknis, melainkan menyangkut nasib sekitar 380 rumah dan lebih dari 1.000 jiwa yang kini terancam relokasi paksa.
Perwakilan warga terdampak, Mariono, menyatakan bahwa masyarakat sebenarnya mendukung penuh program pemerintah jika dijalankan sesuai kesepakatan 8 meter.
"Kalau 8 meter kami setuju sejak awal. Tapi kalau ditarik sampai 16 meter, warga jelas melawan. Ini program untuk menyejahterakan rakyat atau malah menebar keresahan?" ujar Mariono dengan nada getir.
Keresahan warga kian memuncak saat petugas mulai mencoret dinding rumah tanpa izin maupun sosialisasi. Beberapa rumah kos yang ditinggal penghuninya tak luput dari aksi penandaan sepihak tersebut.
"Pemilik rumah tidak tahu apa-apa, tiba-tiba tembok sudah ada coretan tanda. Ini sangat tidak beretika," tambahnya.
Ketua LBH Ansor Jawa Timur, Syahid, yang mengawal kasus ini, menyoroti kekosongan hukum dalam tindakan Pemkot.
Hingga saat ini, pihak otoritas belum mampu menunjukkan dasar hukum tertulis, baik berupa Peraturan Wali Kota (Perwali) maupun Keputusan Wali Kota yang melegalkan angka 16 meter tersebut.
Syahid juga membeberkan paradoks yang dialami warga. Meski status lahan sering diperdebatkan, warga Tambak Asri telah menetap lebih dari 30 tahun dan rutin menyetor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ke kas daerah.
"Logikanya aneh. Di satu sisi dibilang ilegal, tapi di sisi lain kewajiban PBB-nya ditarik terus oleh Pemkot. Sekarang saat ada proyek, mereka mau didepak tanpa kepastian hukum dan ganti rugi yang jelas," tegas Syahid.
Menyikapi situasi yang kian memanas, warga melayangkan tiga tuntutan utama kepada Pemkot Surabaya:
1. Hapus total tanda atau coretan di tembok rumah warga yang dibuat tanpa izin.
2. Gelar Hearing Ulang di DPRD Kota Surabaya, mengingat rapat pada 30 September 2025 belum mencapai kesepakatan clear and clean.
3. Kembali ke Kesepakatan Awal yakni lebar 8 meter sesuai data resmi dari tingkat provinsi.
Hingga saat ini, warga Tambak Asri menyatakan akan tetap bertahan di lokasi. Mereka berkomitmen memblokade segala aktivitas teknis di lapangan sampai Pemkot Surabaya mampu menunjukkan dasar hukum tertulis yang sah secara hukum.
Editor : Alim Kusuma