Jumat, 30 Jan 2026 17:50 WIB

LBH GP Ansor Jatim Gelar Diskusi Publik: Sebut Penetapan Tersangka Gus Yaqut Belum Penuhi Unsur Pidana

Diskusi publik bertajuk "Kuota Haji 2024 dalam Perspektif Hukum, Etika, dan Kepentingan Umat" di Rumah Literasi Digital Surabaya, Rabu (22/01/2026). INPhoto/FJN
Diskusi publik bertajuk "Kuota Haji 2024 dalam Perspektif Hukum, Etika, dan Kepentingan Umat" di Rumah Literasi Digital Surabaya, Rabu (22/01/2026). INPhoto/FJN

SURABAYA, iNFONews.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Jawa Timur menyelenggarakan diskusi publik bertajuk "Kuota Haji 2024 dalam Perspektif Hukum, Etika, dan Kepentingan Umat" di Rumah Literasi Digital Surabaya, Rabu (22/01/2026).

Diskusi ini digelar guna mengkaji polemik hukum terkait pembagian kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut).

Ketua LBH Ansor Jawa Timur Mohammad Syahid menyatakan bahwa agenda ini bertujuan untuk menyeimbangkan arus informasi di masyarakat. Ia menilai, narasi yang berkembang di media sosial saat ini sudah mengarah pada penghakiman sepihak terhadap Gus Yaqut.

"Kami ingin meluruskan persoalan ini sesuai porsi kami sebagai lembaga bantuan hukum. Kami mengundang akademisi dan tim pengacara untuk menegaskan bahwa ada aturan hukum yang jelas, terutama terkait penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor," ujarnya dalam forum tersebut.

Berdasarkan hasil diskusi dengan para akademisi hukum, LBH Ansor Jatim menilai bahwa penetapan tersangka terhadap Gus Yaqut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap prematur. Menurut mereka, unsur-unsur pidana dalam Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor belum terpenuhi secara kuat.

Syahid menekankan pentingnya pembuktian kerugian negara sebagai syarat utama sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka "Secara hukum, kerugian negara harus dibuktikan terlebih dahulu, bukan menetapkan tersangka baru kemudian mencari bukti kerugiannya di belakang. Hal ini melanggar prosedur formil dalam KUHAP. Ada adagium hukum harus lebih terang dari cahaya (lex luce clarior), dan dalam konteks ini, prinsip tersebut belum terpenuhi," tegasnya.

Dalam diskusi tersebut, dibahas pula mengenai kebijakan pembagian kuota haji 50:50 yang menjadi sorotan. LBH Ansor Jatim memberikan catatan bahwa publik perlu melihat regulasi secara utuh.

Masyarakat diingatkan tidak hanya berpatokan pada Pasal 8 UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah, melainkan juga memperhatikan Pasal 9. Pasal tersebut mengatur secara khusus mengenai kuota haji khusus yang dapat ditetapkan melalui Keputusan Menteri yang sah secara hukum.

Meskipun menyadari bahwa KPK adalah lembaga independen yang memiliki mekanisme sendiri, LBH Ansor Jatim berencana menyampaikan hasil kajian hukum ini kepada tim kuasa hukum Gus Yaqut dan LBH Ansor Pusat sebagai bahan pertahanan hukum.

"Kami berharap publik memiliki pemahaman yang utuh dan tidak sepihak dalam melihat kasus ini, serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," tutupnya.

Editor : Alim Kusuma