Saksi Ahli : Aneh, Kasus Koperasi UPN Veteran Jatim Dibawa ke Sidang Tipikor
SIDOARJO, INFONews.ID - Salah satu saksi ahli dari empat orang yang dihadirkan, yakni Dr. Heru Suprihadi SE MS CPM di sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Surabaya mengaku heran dan menganggap aneh kalau kasus dugaan penyalahgunaan keuangan Primer Koperasi (Primkop) UPN Veteran Jawa Timur di persidangan Tipikor. Heru menegaskan, ada kejanggalan dengan kasus yang menyangkut keuangan koperasi tersebut.
Untuk diketahui, empat saksi ahli yang dihadirkan di persidangan adalah, 1. Dr Agus Pramono SH dari Unida Malang, 2. Reza Fahreddy dari Dinas Koperasi Kota Surabaya, 3. Dr Heru Suprihadi dan 4. Lina Fitri dari Dinas Koperasi Kota Surabaya.
"Menurut saya ini ada kejanggalan, sebagai saksi ahli tidak pernah melihat urusan koperasi sampai ke pidana. Pertama, karena sifatnya kolektif kolegial. Ada perkecualian, kalau memang pengurus koperasi menggelapkan uang dan ada buktinya. Ndak mungkin penyimpangan tidak diketahui semua orang. Kedua, koperasi tidak bisa diintervensi siapapun, tidak ada orang lain yang bisa mempengaruhi, karena pengurus dan pengawas yang mengangkat anggota (one man one vote). Jadi kalau pengurus salah (asal tidak ada penggelapan) mestinya anggota juga salah. Kalau anggota tidak memenuhi kewajiban ya dikembalikan ke anggota," urai Heru usai sidang di Pengadilan Tipikor, Juanda, Kamis (13/6/2024).
Masih kata Heru, soal nominatif atau daftar nama anggota koperasi sebagai kelengkapan cairnya pinjaman dari bank, daftar nama itu sebenarnya bagi kreditur untuk melihat potensi koperasi dan dasar memberikan besaran pinjaman.
"Itu tujuannya (nama-nama debitur) kalau itu yang ingin dimanfaatkan itu bukan scouting tapi channeling one to one antara orang dengan perbankan, itu terkait besaran pinjaman," terangnya.
"Jadi, dibawa ke sidang Tipikor ini aneh, tadi saya sudah tanyakan apa ekstra ordinary nya? Kedua, apa pidananya? urusan koperasi itu perdata, karena asaznya kekeluargaan bisa dirembug lewat rapat anggota," tegas Heru.
Ditanya, dugaan turut campur tangannya rektor Heru menyebut juga telah memberikan penegasan, kalau soal koperasi tidak boleh diintervensi.
"Salah satu jatidiri koperasi adalah kemandirian, independen dan otonom. Jadi saran saya atau edukasi buat masyarakat yang mengelola koperasi, jalankan nilai-nilai koperasi, nilai-nilai etis sebagai anggota koperasi dan kembali ke jatidiri koperasi," pungkasnya.
Achmad Suhaeri penasehat hukum terdakwa (ketua, sekretaris dan bendahara Koperasi UPN Veteran) juga memberi penegasan kalau kliennya dikorbankan. Pengurus koperasi lama yang harus bertanggung jawab tidak sehatnya keuangan koperasi.
"Seperti yang disampaikan oleh saksi yakni Ketua MAKI Jatim Heru dan Himawan investigator MAKI, ada persoalan-persoalan yang ribet termasuk hutang dan lainnya, itu sebelum pengurus dipegang Ibu Yuliatin klien kami selaku terdakwa. Dan, BB yang diajukan di persidangan hasil audit Buntaran, koperasi ada minus Rp 28 miliar. Dengan begitu, uang yang cair dari Bank Jatim Syariah Cabang Surabaya Utara kesedot untuk membayar hutang-hutang sebelumnya bahkan klien kami kerap nomboki dengan uang pribadinya. Nah, setelah tahu (koperasi tidak sehat) klien kami minta pengunduran diri dan minta dilakukan audit secara benar, itu merupakan bentuk perlawanan klien kami, karena tidak mau terseret di urusan koperasi yang tidak sehat. Dan karena Yuli mengetahui dan membongkar borok yang telah terjadi sejak sebelum dia menjabat," urai Suhaeri.
Disebutkan Suhaeri, untuk menyehatkan koperasi, Yuli melakukan upaya pemotongan gaji dari para peminjam di Koperasi UPN Veteran. Namun, penasehat hukum menyayangkan hal itu kemudian dihentikan oleh pihak rektor.
"Artinya, itu agar klien saya terseret, poinnya harusnya yang bertanggungjawab tidak sehatnya keuangan koperasi itu para pengurus sebelumnya, klien kami dikorbankan, dilaporkan," pungkasnya. (inf/tji/red)
Editor : Redaksi