Sidang Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi Koperasi UPN Veteran, Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya
SIDOARJO, iNFONews.ID - Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Dihadirkan ketiga terdakwa perempuan lanjut usia, mereka adalah Yuliatin (Ketua Koperasi Prima UPN Veteran), Sri Risnojatiningsih (sekretaris), dan Wiwik Indrawati (kasir) hadir di persidangan dengan didampingi kuasa hukumnya dan Ketua Kordinator Wilayah Jatim Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Heru Satriyo, Kamis (7/3/2024).
Mengacu agenda pembacaan surat dakwaan, ketiganya didakwa dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tipikor, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tipikor, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Eka Wisniati jelaskan, perkara tersebut berawal saat terdakwa Yuliatin selaku Ketua Primkop UPN Veteran Jawa Timur secara bersama-sama dengan Sri Risnojatiningsih selaku sekretaris, dan Wiwik Indrawati selaku kasir diduga atas tindak pidana korupsi (TPK) pada tahun 2015-2020.
"Kemudian, pada 11 November 2015 Koperasi Primkop UPN Veteran Jawa Timur kembali mengajukan pinjaman serupa seperti sebelumnya sebesar Rp 5 miliar," urai JPU.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pinjaman tersebut tidak didasarkan pada kebutuhan riil para anggota koperasi.
Para tersangka diduga membuat laporan keuangan dan perjanjian fiktif kepada anggota koperasi, sehingga menyebabkan kerugian pada Bank Jatim Syariah sebesar Rp 4,4 miliar.
"Pada 15 Juni 2015 sampai 8 Agustus 2020 di kantor Primkop UPN Veteran Jatim secara melawan hukum telah melakukan pemalsuan dokumen daftar nominative sebagai syarat pencairan atas pembiayaan kepada Bank Jatim,” ujarnya.
Perkara bermula saat Koperasi Primkop UPN Veteran Jawa Timur, yang pada 3 Agustus 2015 mengajukan pinjaman ke Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara dengan jenis pembiayaan modal kerja kepada anggota (PKPA) dengan prinsip mudharabah wal murabahah sebesar Rp 5 miliar.
Namun, para terdakwa tidak menyalurkan dana yang berasal dan pembiayaan Bank Jatim kepada para anggota sesuai daftar nominative.
“Saat itu, pengurus Primkop UPN Veteran Jatim menerima aliran dana tersebut dan tidak membuat laporan ke Bank Jatim dalam pelaksanaan pencairan dana kredit kepada anggota koperasi,” urainya.
"Perbuatan yang mereka lakukan itu dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,4 miliar.
Jumlah tersebut sebagaimana laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara BPKP,” ujarnya.
Sementara Akhmad Suhairi, kuasa hukum ketiga terdakwa mengatakan akan mempelajari surat dakwaan.
"Akan kami pelajari, kemudian kami akan mengajukan nota eksepsi (keberatan) atas surat dakwaan. Karena, jika melihat dan mendengar pembacaan surat dakwaan menurut kami kurang tepat, jika ditujukan kepada ketiga klien kami,"
Menurut kuasa hukum, dakwaan kurang pas ditujukan ke kliennya. Pihaknya keberatan dan mengajukan eksepsi pada sidang selanjutnya. (inf/net/red)
Editor : Tudji Martudji