SURABAYA, iNFONews.ID - Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur mengkritik penanganan kasus dugaan intimidasi dan penganiayaan terhadap jurnalis Beritajatim.com, Rama Indra Surya Permana. Hingga lebih dari satu tahun sejak laporan dibuat, perkara tersebut belum juga naik ke tahap penyidikan.
Pendamping hukum Rama dari KAJ Jatim, Salawati, menilai Polrestabes Surabaya tidak menunjukkan profesionalisme selama proses penyelidikan. Selain berlarut-larut, kasus tersebut telah mengalami tiga kali pergantian penyelidik.
Baca juga: Berdamai dengan Mesin, Seni Menjinakkan AI di Meja Redaksi
"Kami melihat ada ketidakprofesionalan dari pihak Polrestabes Surabaya, baik dalam penanganan perkara maupun teknis pemanggilan korban," ujar Salawati saat mendampingi Rama di Mapolrestabes Surabaya, Senin (8/6/2026).
Menurut dia, pemeriksaan tambahan terhadap Rama yang semula dijadwalkan berlangsung pada Senin ditunda hingga Kamis (11/6/2026). Informasi penundaan disampaikan melalui pesan WhatsApp tanpa surat resmi pemanggilan.
Meski demikian, Rama dan tim pendamping tetap hadir ke Polrestabes Surabaya dengan harapan perkara yang telah mandek selama lebih dari setahun segera menunjukkan perkembangan.
Salawati berpendapat kasus tersebut sudah layak ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sejumlah bukti berupa rekaman video, foto, serta keterangan saksi dinilai telah menunjukkan adanya dugaan tindak pidana.
"Kalau memang mau, sebenarnya mudah bagi kepolisian untuk menemukan pelakunya. Pengamanan aksi demonstrasi dilakukan berdasarkan koordinasi dan perintah, bukan kegiatan yang terjadi secara spontan," katanya.
KAJ Jatim menyebut terduga pelaku merupakan sejumlah anggota kepolisian yang saat itu bertugas mengamankan aksi demonstrasi penolakan pengesahan RUU TNI di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada 24 Maret 2025. Dugaan tersebut didasarkan pada dokumentasi foto, video, dan keterangan korban yang telah disampaikan kepada penyelidik.
Pendamping hukum lainnya, Fatkhur Khoir, menilai lambannya proses pemeriksaan menunjukkan minimnya keseriusan aparat dalam menuntaskan perkara.
"Kalau memang serius ingin menyelesaikan kasus ini, proses pemeriksaan seharusnya dipercepat," ujarnya.
Ia juga membandingkan penanganan kasus tersebut dengan respons kepolisian saat mengamankan aksi demonstrasi pada Agustus 2025 yang menurutnya berlangsung cepat.
Baca juga: Sengketa Balai Pemuda, DKS Resmi Laporkan Penggelapan Aset Budaya Surabaya
Sementara itu, Rama mengaku kecewa dengan perkembangan perkara yang dinilainya jauh dari harapan untuk memperoleh keadilan.
"Jauh dari harapan saya untuk mendapatkan keadilan dan proses hukum yang semestinya dijalankan oleh Polrestabes Surabaya," kata Rama.
Kasus bermula saat Rama meliput aksi penolakan pengesahan RUU TNI di depan Grahadi pada 24 Maret 2025. Ia mengaku mengalami intimidasi dan penganiayaan ketika merekam tindakan aparat saat membubarkan massa aksi.
Sehari setelah kejadian, Rama bersama KAJ Jatim melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Jawa Timur setelah laporannya di Polrestabes Surabaya disebut tidak diterima.
Laporan tercatat dengan nomor LP/B/438/III/2025/SPKT/Polda Jawa Timur dan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan visum di RS Bhayangkara Polda Jatim.
Baca juga: PFI Desak Pembebasan Wartawan WNI yang Diculik Israel
Polda Jawa Timur kemudian melimpahkan penanganan perkara ke Polrestabes Surabaya. KAJ Jatim mempersoalkan langkah tersebut karena laporan awal disebut sempat ditolak dan pihak yang bertugas mengamankan aksi saat kejadian merupakan anggota Polrestabes Surabaya.
Selama proses penyelidikan, dua saksi yang merupakan rekan sesama jurnalis telah diperiksa. KAJ Jatim juga mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti berupa foto terduga pelaku dan rekaman video kejadian.
Sejak perkara dilimpahkan, penyelidik telah berganti sebanyak tiga kali. Pergantian terakhir terjadi pada November 2025.
Penyelidik baru sempat meminta bukti foto dan video melalui komunikasi nonformal, namun permintaan tersebut tidak dipenuhi karena dianggap tidak sesuai prosedur resmi.
KAJ Jatim merupakan gabungan organisasi masyarakat sipil dan profesi jurnalis yang memberikan pendampingan terhadap kasus kekerasan, sengketa ketenagakerjaan, serta isu kemerdekaan pers di Jawa Timur.
Editor : Alim Kusuma