Selasa, 28 Jul 2026 17:45 WIB

Aksi Heroik di Bangil Viral, KAI Ingatkan Bahaya Beraktivitas di Rel

KAI Daop 8 mengimbau masyarakat tidak beraktivitas di jalur rel demi keselamatan. INPhoto/Humas KAI
KAI Daop 8 mengimbau masyarakat tidak beraktivitas di jalur rel demi keselamatan. INPhoto/Humas KAI

PASURUAN, INFONEWS.ID - Aksi cepat seorang penjaga pintu perlintasan kereta api di Bangil, Kabupaten Pasuruan, yang menyelamatkan seorang pria beberapa detik sebelum kereta melintas menjadi sorotan publik setelah videonya viral di media sosial. 

Peristiwa itu dimanfaatkan PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya untuk mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur rel demi menghindari risiko kecelakaan.

Dalam rekaman yang beredar, penjaga perlintasan tampak sigap mengevakuasi seorang pria yang berada di atas rel sesaat sebelum kereta api melintas. Tindakan tersebut berhasil mencegah insiden yang berpotensi merenggut nyawa.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono, mengapresiasi respons cepat petugas yang dinilai telah menjalankan tugas dengan baik sekaligus menyelamatkan keselamatan seseorang.

"Peristiwa ini hendaknya menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat bahwa jalur rel bukanlah tempat untuk beraktivitas. Keselamatan di lingkungan perkeretaapian merupakan tanggung jawab bersama yang hanya dapat terwujud melalui kepatuhan terhadap aturan dan meningkatnya kesadaran akan pentingnya menjaga keselamatan," ujar Mahendro.

Mahendro menjelaskan, kereta api memiliki karakteristik yang berbeda dengan kendaraan bermotor. Bobot rangkaian yang sangat besar membuat kereta membutuhkan jarak pengereman yang panjang sehingga masinis tidak dapat menghentikan laju kereta secara mendadak ketika terdapat orang maupun kendaraan di atas rel.

Karena itu, KAI mengimbau masyarakat untuk tidak berjalan, duduk, bermain, memancing, berfoto, maupun melakukan aktivitas lain di sepanjang jalur rel. Selain membahayakan diri sendiri, tindakan tersebut juga berisiko mengganggu keselamatan perjalanan kereta api.

Larangan berada di jalur rel telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 181 ayat (1) menyebutkan setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, meletakkan atau memindahkan barang di atas rel, maupun menggunakan jalur rel untuk kepentingan selain operasional perkeretaapian.

Selain itu, KAI Daop 8 Surabaya juga mengingatkan para pengguna jalan agar mematuhi aturan saat melintasi perlintasan sebidang. Pengendara wajib berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu mulai ditutup, atau terdapat isyarat lain yang menandakan kereta api akan melintas.

Menurut Mahendro, kepatuhan terhadap rambu lalu lintas dan mendahulukan perjalanan kereta api merupakan langkah sederhana yang dapat menekan angka kecelakaan di perlintasan.

Sebagai upaya meningkatkan keselamatan perkeretaapian, KAI Daop 8 Surabaya terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat melalui sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang. 

Program tersebut dijalankan bersama pemerintah daerah, aparat penegak hukum, komunitas, dan berbagai pemangku kepentingan untuk membangun budaya keselamatan di sekitar jalur kereta.

"Kami berharap peristiwa ini menjadi pengingat bahwa satu tindakan yang benar dapat menyelamatkan nyawa, sementara satu kelalaian dapat berakibat fatal. Mari bersama-sama menjadikan keselamatan sebagai budaya. Jangan berada di jalur rel dan selalu patuhi aturan saat melintasi perlintasan sebidang demi keselamatan diri sendiri, keluarga, dan kelancaran perjalanan kereta api," tutup Mahendro.

Editor : Alim Kusuma