SURABAYA, iNFONews.ID - Sektor pendidikan Jawa Timur terjebak dalam krisis kepemimpinan di tingkat SMA sederajat. Meski menyandang status provinsi dengan institusi pendidikan melimpah, banyak sekolah hingga kini belum memiliki pemimpin definitif. Kondisi ini memicu reaksi keras dari parlemen yang meminta pemerintah provinsi segera bertindak.
Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Jairi Irawan, menegaskan bahwa membiarkan sekolah beroperasi tanpa nakhoda tetap merupakan langkah mundur.
Baca juga: Efisiensi BUMD Jatim, Hartono: Jangan Gebyah-Uyah Pangkas Modal Pelayanan
Ia menuntut Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur segera mengeksekusi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 untuk menutup celah kekosongan tersebut.
Menurut Jairi, regulasi anyar ini sengaja dirancang pemerintah pusat guna memangkas hambatan birokrasi bagi guru yang ingin menduduki posisi strategis.
"Aturan ini harusnya membuat penugasan kepala sekolah lebih cepat dan terbuka. Transparansi ini kunci agar kualitas pendidikan terdongkrak lewat pemimpin yang tepat," ujar Jairi saat ditemui di Surabaya, Jumat (3/4/2026).
Politisi yang juga menjabat Ketua DPD Golkar Tulungagung tersebut menilai Dinas Pendidikan Jawa Timur tak punya alasan untuk menunda-nunda.
Pasalnya, basis data mengenai profil tenaga pendidik mulai dari kompetensi hingga kualifikasi akademik—sudah tersedia lengkap di meja dinas.
Ia memandang kekayaan data tersebut seharusnya memudahkan pemerintah dalam menyaring calon pemimpin secara instan tanpa perlu proses berbelit.
Baca juga: Kadar Nikotin Dipangkas, DPRD Jatim Khawatir Petani Tembakau Tersingkir
"Data guru sudah memadai. Tidak perlu waktu lama untuk memutuskan siapa yang layak naik menjadi kepala sekolah," katanya menambahkan.
Jairi secara khusus menyoroti tren penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) yang sering kali merangkap jabatan lain.
Praktik ini ia nilai merugikan ekosistem sekolah karena memecah fokus manajerial. Padahal, stok guru kompeten di Jawa Timur sangat mencukupi untuk mengisi posisi-posisi kosong tersebut.
"Jangan jadikan rangkap jabatan sebagai kebiasaan. Calon kepala sekolah yang kompeten itu banyak dan mereka siap mengabdi, jadi jangan ditahan-tahan," tegas Jairi.
Baca juga: Cak Hadi Siap Potong Gaji Demi Efisiensi Anggaran Negara
Untuk diketahui, Pasal 9 Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 mengubah peta seleksi menjadi lebih demokratis.
Kini, guru ASN memiliki peluang masuk bursa calon kepala sekolah melalui dua jalur: undangan resmi dari dinas atau mengajukan diri secara mandiri lewat sistem informasi kementerian.
Skema berbasis meritokrasi ini diharapkan mampu memutus rantai birokrasi kaku yang selama ini menghambat regenerasi pemimpin sekolah di Jawa Timur.
Editor : Alim Kusuma