Waspada Riba Fadhl, Simak Cara Halal Tukar Uang Lebaran Menurut Pakar

Reporter : Ali Masduki
Fenomena lapak penukaran uang pecahan kecil mulai menjamur di trotoar kota menjelang Idulfitri 2026. INPhoto/Ali Masduki

SURABAYA, iNFONews.ID - Fenomena lapak penukaran uang pecahan kecil mulai menjamur di trotoar kota menjelang Idulfitri 2026. Meski memudahkan, praktik menukar uang Rp100.000 dengan pecahan baru senilai Rp90.000 menyimpan risiko spiritual yang fatal. 

Pakar Ekonomi Islam Universitas Airlangga (UNAIR), Prof. Dr. Imron Mawardi, memperingatkan bahwa selisih nilai dalam transaksi uang sejenis merupakan praktik riba fadhl yang dilarang keras dalam syariat.

Baca juga: Airlangga Education Expo 2026 Jadi Momentum BRI Gaet Calon Mahasiswa

Menurut Prof. Imron, uang berfungsi sebagai alat tukar yang kategorinya setara dengan barang ribawi seperti emas. Merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan hadis, syarat mutlak pertukaran barang sejenis adalah kesamaan jumlah dan dilakukan secara tunai di tempat.

"Uang itu alat tukar. Kalau nominal yang ditukarkan tidak sama, maka muncul riba di sana. Hukumnya jelas tidak boleh," ujar Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNAIR tersebut.

Banyak penyedia jasa di pinggir jalan berdalih bahwa potongan Rp10.000 atau lebih adalah upah atas jerih payah mereka mengantre di bank. 

Prof. Imron menjelaskan bahwa argumen tersebut bisa diterima secara syariah, asalkan masyarakat mengubah cara bertransaksinya melalui pemisahan akad.

Baca juga: Kampus di Surabaya Ini Sediakan Ragam Kegiatan dan Beasiswa untuk Mahasiswa

Agar tidak terjerumus riba, masyarakat harus memastikan nominal uang yang ditukar tetap sama persis. Jika ingin memberikan imbalan kepada penyedia jasa, pembayaran tersebut wajib diposisikan sebagai biaya jasa atau ujrah (upah) yang terpisah dari nilai uang.

"Opsi terbaik adalah memisahkan antara nilai nominal uang dengan biaya jasa mengantre. Transaksinya harus berbeda dan tidak menyatu dalam nilai tukar uangnya," jelasnya.

Meski ada celah hukum untuk melegalkan transaksi di jalanan, Prof. Imron tetap menyarankan warga untuk mengakses jalur resmi. Risiko uang palsu dan keamanan fisik di jalanan menjadi pertimbangan tambahan selain aspek kepatuhan agama.

Baca juga: Studi Etnomedisin Fakultas Farmasi Unair Gali Ramuan Nifas dan Pelancar ASI di Maluku

Saat ini, perbankan sudah menyediakan sistem pendaftaran online dan mobil kas keliling yang jauh lebih terjamin keamanannya.

"Pendaftaran lewat situs resmi bank itu lebih aman. Selain menjaga keberkahan ibadah dengan menjauhi riba, masyarakat juga terhindar dari risiko kriminalitas," tutup Prof. Imron.

Editor : Alim Kusuma

Photo
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru