Kamis, 04 Jun 2026 03:12 WIB

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap Terkait Korupsi MBG

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana (IN/PHOTO: DOK BGN)
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana (IN/PHOTO: DOK BGN)

JAKARTA, iNFONews.ID - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Rabu (3/6/2026).

Tangan diborgol dan mengenakan rompi merah, Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung kemudian digelandang ke mobil tahanan. Mereka, sebelumnya telah dilakukan pencopotan jabatan oleh Presiden Prabowo Subianto.

"Setelah melakukan serangkaian penyidikan, hari ini Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional pada 2025-2026," ujar (Plh) Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry, Rabu (3/6/2026). 

Presiden Prabowo setelah mencopot Dadan Hindayana serta dua wakilnya dari jabatan pimpinan BGN, selanjutnya, posisi jabatan Kepala BGN dipercayakan kepada Nanik Sudaryati Deyang.

Setelah pemeriksaan intensif dan penetapan sebagai tersangka, ketiganya, Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung ditahan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

"Ketiga tersangka diduga melakukan pengaturan verifikasi pada Portal Mitra BGN, dan yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) merupakan yayasan yang terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN," terang Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaiman.

Kasus ini berkaitan dengan penyimpangan dan dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026. Dugaan korupsi tersebut mencakup akal-akalan pengaturan mitra penyedia atau Satuan Pelayanan Pelayanan Gizi (SPPG) yang menimbulkan kerugian negara serta meraup keuntungan miliaran rupiah. 

Selain menetapkan tersangka, Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di Kantor BGN dan rumah para tersangka untuk menyita barang bukti dokumen maupun elektronik. 

Kelakuan korupsi tersebut mencakup akal-akalan pengaturan mitra penyedia atau Satuan Pelayanan Pelayanan Gizi (SPPG) yang menimbulkan kerugian negara serta meraup keuntungan miliaran rupiah. (*)

 

Editor : Tudji Martudji