iNFONwes.ID – Dugaan hilangnya ratusan meter aliran sungai atau saluran irigasi Warga RT 12 dan RT 13 RW 5 mengadu ke Komisi C DPRD Sidoarjo terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Ispat Indo, di kawasan Desa Kedungturi, Kecamatan Taman, Sidoarjo, menjadi perhatian serius berbagai pihak. Selain menimbulkan pertanyaan mengenai dampak lingkungan, kasus tersebut juga memunculkan kebutuhan untuk melakukan audit menyeluruh terhadap dokumen perizinan yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan.
Warga sebelumnya mengadukan dugaan pencemaran lingkungan yang mereka alami kepada Komisi C DPRD Sidoarjo. Dalam perkembangannya, muncul informasi mengenai perubahan fungsi badan sungai yang diduga dimanfaatkan sebagai jalur Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Kuasa hukum Diyan Moelyadi, SH, menilai langkah pertama yang harus dilakukan pemerintah adalah memastikan legalitas seluruh aktivitas yang berkaitan dengan perubahan fungsi badan air tersebut. Kamis, (4/6).
"Yang harus dipastikan terlebih dahulu adalah status badan air yang hilang, siapa pihak yang melakukan kegiatan, serta apakah terdapat izin yang mengatur perubahan fungsi tersebut. Jika tidak ada dasar hukum yang jelas, maka terdapat potensi pelanggaran terhadap berbagai regulasi yang berlaku," ujarnya.
Menurut Diyan, pemerintah daerah bersama instansi teknis perlu melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen lingkungan, izin pemanfaatan ruang, hingga dasar hukum pembangunan fasilitas yang memanfaatkan badan air.
"Persoalan sungai bukan hanya urusan satu pihak. Ini menyangkut kepentingan publik karena badan air merupakan aset negara yang memiliki fungsi sosial dan ekologis. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran harus ditangani secara transparan dan profesional," tegasnya.
Ia menambahkan, apabila ditemukan pelanggaran yang menyebabkan kerusakan lingkungan maupun hilangnya fungsi badan air, maka penegakan hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.(*)
Editor : Widodo