Nasib Tunjangan Profesi Guru Madrasah 2025 Terganjal Masalah Anggaran

Reporter : Eric Setyo Pambudi
Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dipastikan terhambat akibat alokasi anggaran pusat yang belum turun. INPhoto: Ilustrasi/Gemini

SURABAYA, iNFONews.ID – Ribuan guru madrasah yang baru saja menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG) pada tahun 2025 harus menghadapi ketidakpastian. 

Berdasarkan surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) RI Nomor: B-21/Dt.I.II/KS/02/2026, pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk kelompok ini dipastikan terhambat akibat alokasi anggaran pusat yang belum turun.

Baca juga: Jegal Isu Kunker Luar Negeri, Ketua DPRD Jatim Pastikan Efisiensi Anggaran Jadi Prioritas

Kabar kurang sedap ini tertuang dalam surat yang ditandatangani Direktur GTK Madrasah, Thobib Al Asyhar, pada 25 Februari 2026. 

Dokumen tersebut memberikan instruksi kepada seluruh Kanwil Kemenag di Indonesia mengenai peta jalan pencairan tunjangan tahun ini, yang menempatkan lulusan PPG 2025 dalam posisi antrean tunggu.

Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Hikmah Bafaqih, menyayangkan pola birokrasi yang kerap berulang di awal tahun anggaran. 

Menurutnya, hambatan administratif seperti ini secara langsung memukul psikologis para pendidik yang telah berjuang mendapatkan sertifikat pendidik.

"Sangat disayangkan situasi seperti ini hampir selalu terjadi saat pergantian tahun. Kondisi ini jelas berdampak pada kesejahteraan dan ritme kerja para guru kita di lapangan," kata Hikmah saat ditemui di Surabaya, Jumat (27/2/2026).

Guna meredam keresahan, Hikmah segera melakukan koordinasi dengan Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Jatim. 

Baca juga: Cuaca Ekstrem Mengintai Jawa Timur, Cak Hadi Desak Pemprov Amankan Panen Raya 2026

Hasilnya, terdapat dua skenario pencairan yang akan dilakukan dalam waktu dekat:

Guru Madrasah Penerima Lama: TPG dipastikan cair pada Maret 2026 ini.

Lulusan PPG Tahun 2025: Pembayaran bergantung pada turunnya alokasi anggaran tambahan dari Kemenag pusat. Namun, pihak Kanwil menjamin hak para guru tidak akan hangus.

"Hasil koordinasi kami memastikan bahwa hak guru lulusan 2025 akan dibayarkan melalui skema rapel. Jadi, meski terlambat, dana tersebut tetap menjadi milik mereka," tegas politisi perempuan ini.

Baca juga: Jatim Rawan Bencana, Sri Untari Desak Mitigasi Masuk Kurikulum Sekolah

Menariknya, hambatan pencairan tunjangan ternyata tidak hanya melanda instansi di bawah Kemenag. 

Hikmah mengungkapkan bahwa tenaga pendidik di bawah naungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur pun mengalami kendala serupa.

"Hambatan ini terjadi di lintas instansi, termasuk di bawah Pemprov. Semuanya masih tertahan di proses administrasi. Kami berkomitmen terus mengawal birokrasi ini agar hak para guru segera terealisasi tanpa penundaan yang lebih lama," tutupnya.

Editor : Alim Kusuma

Photo
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru